Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sedang Berlangsung di Jabar, Ini Info Lengkapnya
Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sedang Berlangsung di Jabar, Ini Info Lengkapnya
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menggelar program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ialah program yang diinisiasi pemerintah daerah untuk memberikan diskon atau penghapusan denda guna meringankan masyarakat dalam membayar pajak.
Dikutip dari situs Bapenda, daftar program pemutihan kendaraan bermotor yang dilakukan Pemprov Jabar antara lain;
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pembebasan denda ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
2. Bebas Bea Balik Nama II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan warga yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jabar.
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, pembebasan tunggakan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari empat tahun.
Kemudian, ada program Diskon khusus yang dicanangkan Pemprov Jabar, antara lain;
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan sebagian pokok wajib pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran:
1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar dua persen.
2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar empat persen.
3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar enam persen.
4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar delapan persen.
5. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.
Di samping itu, terdapat diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) sebesar 2,5 persen.
Lebih lanjut, syarat dan ketentuan masyarakat untuk mendapatkan pemutihan yakni;
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor,
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
3. Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, Ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin,
4. Periode pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Oktober 2023.
Proses pembayaran PKB dengan cara membawa STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok atau khusus pembayaran pajak lima tahunan/ganti pelat nomor), kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak lima tahunan/ganti pelat nomor), dan membawa bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak lima tahunan/ganti pelat nomor).
Mekanisme wajib pajak diharapkan melakukan pengecekan fisik kendaraan, pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif, penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
Serta melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran, penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket pembayaran.
Adapula, pembayaran PKB tahunan bida dilakukan di kantor bersama Samsat, Samsat keliling, Samsat gendong, Samsat outlet, Samsat drive thru, e-Samsat regional, Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J'bret.
Reporter magang: Fandra Hardiyon