Kenali Sejarah PPN, Sistem Pajak dari Eropa hingga Akhirnya Diterapkan di Indonesia
Konsep PPN pertama kali dikembangkan oleh ekonom Jerman bernama Wilhelm von Siemens pada 1910-an.
Pemerintah memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, hanya menyasar barang-barang mewah. Barang-barang seperti sabun, bahkan platform hiburan seperti Netflix dan sejenisnya, tidak akan mengalami kenaikan PPN.
Penegasan ini seiring masifnya penolakan kenaikan PPN 12 persen oleh publik, yang secara efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dirangkum dari berbagai sumber, konsep PPN pertama kali dikembangkan oleh ekonom Jerman bernama Wilhelm von Siemens pada 1910-an. Namun, baru pada 1954 sistem PPN modern diperkenalkan di Prancis oleh seorang pejabat pajak Prancis Bernama Maurice Lauré.
Inovasi Prancis
Maurice Lauré berjasa menciptakan sistem PPN pertama, yang diterapkan di Prancis pada 1954.
Gagasan di balik PPN adalah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih efisien dan tidak terlalu distorsi dibandingkan dengan pajak omzet sebelumnya (yang mengenakan pajak atas total penjualan pada setiap tahap produksi).
PPN versi Lauré dirancang untuk dipungut pada setiap tahap produksi dan distribusi, namun dengan beban pajak diteruskan ke konsumen pada titik penjualan akhir.
Setelah keberhasilan penerapannya di Perancis, negara-negara Eropa lainnya mulai menerapkan PPN. Pada 1960-an, beberapa negara, termasuk Jerman, Italia, dan Belanda, juga telah menerapkan PPN. Sistem ini dipandang lebih efisien karena menghindari dampak berjenjang (pajak atas pajak) dari pajak perputaran tradisional, dan memberikan aliran pendapatan yang lebih stabil bagi pemerintah.
Ketika manfaat PPN semakin nyata, negara-negara lain di luar Eropa juga mulai menerapkannya. Pada 1970-an, PPN sudah tersebar luas di Eropa, dan mulai menyebar secara global. OECD* (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) mendukung penerapan PPN dan memberikan panduan penerapannya.
Sistem Kerja PPN
PPN dipungut pada setiap tahap proses produksi, namun bisnis dapat memotong pajak yang mereka bayarkan atas input (bahan mentah, barang, dan jasa). Artinya hanya nilai tambah pada setiap tahap yang dikenakan pajak. Beban akhir PPN juga ada pada konsumen, karena pajak sudah termasuk dalam harga barang atau jasa akhir. Umumnya, PPN dapat dilihat oleh pembeli dan penjual, dan faktur biasanya menampilkan jumlah pajak.
Mulai Tersebar ke Asia
Pada sekitar tahun 90-an PPN terus menyebar ke negara-negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara-negara seperti India, Brasil, dan China secara bertahap mengadopsi sistem PPN yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik mereka.
Saat ini, PPN digunakan di lebih dari 160 negara di seluruh dunia, menjadikannya salah satu bentuk perpajakan tidak langsung yang paling umum digunakan secara global. Hal ini telah menjadi bentuk perpajakan standar bagi banyak pemerintah karena relatif efisien, transparan, dan membantu menghasilkan pendapatan yang stabil.
Mulai Diterapkan di Indonesia
Indonesia mulai menerapkan PPN pada tahun 1983 setelah sebelumnya menggunakan sistem Pajak Penjualan (PPn) pada tahun 1951. Peralihan sistem ini didasari oleh penerapan pungutan sebelumnya yang tidak dapat memenuhi aktivitas masyarakat yang terus berkembang.
PPn sendiri dapat dikatakan sebagai cikal bakal PPN yang berlaku di Indonesia, karena bentuk pengutan sebelumnya masih menggunakan sistem pungutan kolonial Belanda.
Pemberlakuan PPN di Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau lebih dikenal dengan UU PPN.
Dalam perkembangannya, UU PPN telah mengalami empat kali perubahan. Perubahan pertama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada 1 Januari 1995.
Perubahan kedua dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku pada pada 1 Januari 2001. Selanjutnya, perubahan ketiga yaitu pada tahun 2009 melalui Undang Undang Nomor 42Tahun 2009 yang mulai berlaku pada 1 April 2010.
Perubahan terakhir UU PPN dilakukan pada tahun 2021 yang termasuk dalam materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang mulai berlaku pada 29 Oktober 2021 khususnya berkaitan dengan kebijakan tarif.
Tarif PPN yang berlaku di Indonesia juga telah beberapa kali mengalami perubahan. Pada tahun 1950 an seiring dengan berlakunya sistem Pajak Penjualan (PPn), dikenakan tarif umum 10%. Kemudian pada tahun 1974, tarif PPn berubah menjadi tiga golongan.
Golongan pertama yaitu 0% bagi jenis barang yang dibebaskan dari PPn. Golongan kedua yaitu 5% bagi jenis barang berupa karton, kertas pembungkus, kertas tulis, kertas cetak, karbon dan lain-lain. Golongan ketiga yaitu 10% bagi jenis barang yang tidak termasuk dalam kategori pertama dan kedua. Kemudian pada tahun 1983, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1983 berlaku sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%.
Tarif 10% ini konsisten diterapkan hingga akhir Maret 2021 dan pada 1 April 2022 tarif PPN berubah menjadi 11% sesuai yang telah diatur dalam Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.