Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi
Di masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Di masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi
Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi
Sebelum menjadi negara modern seperti sekarang, masyarakat Indonesia sudah sering berhadapan dengan beragam jenis pajak yang cukup nyeleneh. Dari era kerajaan hingga pemerintah kolonial Belanda. Bahkan terdapat pembuatan garam sampai judi ada pajaknya. Di masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja. Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Kenapa pelacur di masa Jawa kuno dikenakan pajak? Bahkan mereka dikenakan pajak sebagaimana profesi lain.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Hingga kemudian kongsi dagang Belanda yang dikenal dengan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), tiba di Jawa.
Lantaran belum memiliki birokrasi yang stabil untuk mengatur sistem perpajakan tanah jajahan, mereka melanjutkan perpajakan yang diterapkan kerajaan. Kerajaan yang berdiri di wilayah pedalaman, mengandalkan pajak tanah dan tenaga kerja. Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Pemerintah kolonial kemudian mulai membidik pajak tanam paksa yang dipelopori oleh Gubernur Jenderal Van den Bosch.
Dalam situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, Van den Bosch yang telah mempelajari tradisi di Indonesia menyampaikan ide Tanam Paksa. Pada dasarnya ide ini adalah gabungan antara Contingenteringen dengan pajak tanahnya Raffles. Pada masa ini kembali petani dipaksa melalui para penguasa setempat untuk menanam tanaman ekspor seperti tebu, nila, dan kopi. Lahan yang digunakan untuk tanaman ekspor tidak dikenakan pajak. Tetapi lahan yang digunakan petani untuk tinggal dan menanam kebutuhan sendiri dikenakan pajak.
Namun dalam kenyataannya kemungkinan besar terjadi ketidaksesuaian dengan aturan yang telah ditentukan. Tanah yang ditanami juga dikenakan pajak. Terbukti dengan tingginya hasil pajak yang masuk dibandingkan dengan luas tanah yang ditanami tanaman ekspor.
Tambahan lagi pengawasan dan pengumpulan hasilnya tidak lagi oleh penguasa lokal seperti masa VOC. Melainkan diawasi dan dikumpulkan oleh pegawai-pegawai Hindia Belanda langsung.
Sehingga, penyelewengan untuk meningkatkan hasil mudah sekali terjadi. Dengan kondisi seperti itu beban petani menjadi lebih berat lagi dari masa VOC.
Jenis Pajak Lain
Tak hanya itu, pajak lain yang pernah ada di Indonesia yaitu kleine verpachte middelen atau pajak-pajak kecil.
Pajak ini dikenakan pada beragam komoditas hingga pekerjaan yang menghasilkan uang.