Cara Hitung Pajak 12% untuk Barang Mewah, Mulai Berlaku Sejak 1 Januari 2025
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan pada barang mewah dengan metode pengenaan pajak yang baru. Simak cara perhitungannya di sini.
Mulai tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan secara resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini ditujukan khusus untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah, yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga konsistensi prinsip tarif tunggal sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penetapan tarif ini telah menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai skema perhitungan dan dampaknya terhadap harga barang-barang mewah.
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengubah prinsip tarif tunggal sebagaimana diatur dalam UU HPP.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara kerja skema baru ini, langkah-langkah untuk menghitung pajak secara akurat, serta kategori barang yang akan terkena dampak dari kebijakan ini. Simak penjelasan berikut agar Anda lebih memahami perubahan yang akan terjadi dalam sistem perpajakan ini.
1. Apa Itu PPN 12% untuk Barang Mewah?
Kebijakan baru mengenai PPN 12% untuk barang mewah akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Dalam hal ini, barang mewah mencakup kategori tertentu yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga prinsip tarif tunggal yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam pelaksanaannya, tarif 12% ini akan dikenakan secara penuh pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah.
Menurut Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, skema ini tetap berpegang pada prinsip single tarif. Sebagai contoh, untuk barang yang tidak tergolong mewah, penghitungan pajaknya dilakukan dengan metode nilai lain yang sebesar 11/12 dari nilai transaksi.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Beberapa contoh barang mewah tersebut meliputi hunian mewah, kendaraan udara, serta kapal pesiar eksklusif.
2. Skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang Digunakan
Penerapan tarif 12% ini mengacu pada skema DPP yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Dalam skema ini, penghitungan pajak dibagi menjadi dua kategori utama:
- Barang Mewah: Penghitungan PPN dilakukan dengan menggunakan dasar harga jual atau nilai impor, kemudian dikalikan langsung dengan tarif 12%.
- Barang Non-Mewah: Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai transaksi, yang kemudian dikalikan dengan tarif 12%.
Misalnya, jika nilai transaksi untuk barang mewah mencapai Rp1.000.000, maka perhitungan PPN dilakukan sebagai berikut:
- Barang mewah: 12% x Rp1.000.000 = Rp120.000
- Barang non-mewah: 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000
Dengan demikian, skema ini menjamin bahwa meskipun tarif yang diterapkan sama, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tetap proporsional dan adil berdasarkan jenis barang yang dibeli.
3. Langkah-langkah Menghitung PPN untuk Barang Mewah
Untuk menghitung PPN 12% pada barang mewah, berikut langkah-langkahnya:
- Identifikasi Jenis Barang: Pastikan barang termasuk dalam kategori barang mewah sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2023. Misalnya, hunian dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
- Hitung PPN 12%: Kalikan harga barang dengan tarif 12%. Contohnya, untuk rumah mewah seharga Rp30 miliar, nilai PPN-nya adalah Rp3,6 miliar.
- Tambahkan PPnBM: Jika barang juga dikenakan PPnBM, tambahkan nilai tersebut ke harga akhir. Untuk rumah mewah dengan PPnBM 20%, tambahan pajaknya adalah Rp6 miliar.
Dengan langkah ini, total harga rumah menjadi Rp39,6 miliar, termasuk semua pajak yang berlaku.
4. Masa Transisi dan Peraturan Baru
Kebijakan ini juga mencakup periode transisi khusus untuk para pengusaha retail. Sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024, periode transisi akan dimulai pada Januari 2025. Dalam periode ini, terdapat ketentuan sebagai berikut:
- Barang Mewah: PPN akan dihitung dengan menggunakan rumus (11/12) x nilai transaksi.
- Barang Non-Mewah: Masih mengikuti skema nilai lain (11/12).
Mulai bulan Februari 2025, semua transaksi untuk barang mewah akan dikenakan tarif penuh sebesar 12% berdasarkan harga jual atau nilai impor tanpa adanya penyesuaian. Masa transisi ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan peraturan yang baru.
5. Apa Saja Kategori Barang Mewah yang Terdampak?
Barang-barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Terdapat empat kategori utama yang diidentifikasi dalam regulasi ini, yaitu:
- Hunian Mewah: Rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar.
- Kendaraan Udara: Termasuk helikopter dan pesawat non-komersial.
- Senjata Api: Jenis senjata api tertentu yang tidak digunakan untuk keperluan negara.
- Kapal Pesiar: Meliputi yacht dan kapal untuk ekskursi.
Setiap kategori tersebut memiliki tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tambahan yang bervariasi, mulai dari 20% hingga 75%, tergantung pada jenis barang yang dimaksud.
Apa tujuan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% untuk barang mewah?
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mempertahankan konsistensi prinsip tarif tunggal yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bagaimana cara menghitung PPN untuk barang non-mewah?
Untuk barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan dengan tarif sebesar 12%. Tarif ini dihitung berdasarkan nilai lain, yang merupakan 11/12 dari harga jual atau nilai impor barang tersebut.
Apa dampaknya bagi konsumen barang mewah?
Harga jual barang-barang mewah akan meningkat karena adanya penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Apakah barang mewah masih bisa dijual tanpa pajak?
Semua barang mewah yang termasuk dalam kategori yang diatur oleh PMK Nomor 15 Tahun 2023 harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).