Kredit Kendaraan dan KPR Paling Terdampak Kebijakan PPN 12 Persen
Pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menyebut bahwa kredit kendaraan, kredit multiguna, dan KPR menjadi sektor kredit perbankan yang paling terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti hunian mewah.
"Kendaraan ini selain terdampak PPN juga ada dampak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bertambah dengan adanya opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB,” kata Arianto Muditomo dikutip dari Antara, Kamis (2/1).
Di antara ketiga sektor kredit perbankan tersebut, dia pun menuturkan bahwa KPR menjadi sektor yang paling sedikit terdampak oleh kenaikan PPN karena tenornya yang panjang hingga 20 tahun.
Walaupun berpotensi memperlambat penyaluran kredit, dia menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap pembiayaan eksisting maupun tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).
Selain memengaruhi penyaluran kredit, Arianto mengatakan bahwa kenaikan PPN juga dapat menurunkan pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat.
Minat Menabung Turun
Dia menyatakan bahwa hal tersebut bukan karena kenaikan PPN membuat minat masyarakat untuk menabung semakin berkurang, tapi karena porsi penghasilan yang dapat disisihkan untuk ditabung menjadi semakin menipis.
"Karena DPK keluar akan lebih banyak dibandingkan DPK masuk, karena nasabah kita (sektor perbankan di Indonesia) sebagian besar adalah perorangan, bukan pengusaha," imbuhnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.