Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang Lain Ikut Rasakan Kenaikan PPN
Barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli oleh masyarakat tidak akan mengalami kenaikan PPN 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyatakan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli oleh masyarakat tidak akan mengalami kenaikan PPN 12 persen.
"Setelah mendengar aspirasi masyarakat, kami menegaskan bahwa yang dikenakan PPN 12 persen hanyalah barang-barang mewah. Untuk barang-barang lainnya yang diperlukan masyarakat, tidak akan ada kenaikan," ungkap Suryo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Kamis (2/1).
Daftar kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022. Beberapa jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen antara lain:
- Kendaraan bermotor angkutan orang hingga 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda, mobil golf, dan kendaraan sejenis
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder di atas 4.000 cc
Sementara itu, barang mewah non-kendaraan bermotor yang juga dikenakan PPN 12 persen meliputi:
- Hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
- Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya
- Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan bahan peledak
- Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air, serta kapal feri dari segala jenis
- Yacht
"Hanya barang-barang berikut yang dikenakan PPN (12 persen), sedangkan barang lainnya tetap sama dan tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan ke negara untuk PPN," tambah Suryo.
Penjelasan Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," tegas Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa saat ini dunia menghadapi berbagai tantangan global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan, yang memberi tekanan pada perekonomian global.
Meskipun kondisi tersebut berdampak langsung pada harga-harga komoditas dan mempengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan negara dengan bijaksana dan hati-hati, serta mampu menjaga defisit tetap berada dalam batas yang wajar.
Peraturan Mengenai Pajak
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk melindungi daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi di seluruh wilayah.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan selalu berpihak kepada masyarakat, dengan fokus pada kepentingan nasional dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat.
"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ungkap Prabowo Subianto.