Belum Daftar QR Code BBM Bersubsidi? Ini Panduan yang perlu diperhatikan.
Pengguna kendaraan roda empat harus memiliki QR Code untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari pemerintah, seperti Solar dan Pertalite.
Untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari pemerintah, seperti Solar dan Pertalite, pemilik kendaraan roda empat diwajibkan memiliki QR Code. Langkah ini diambil oleh PT Pertamina (Persero) guna memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi dilakukan dengan tepat dan sesuai sasaran. Meskipun sebagian besar masyarakat telah mendaftar, masih ada beberapa yang belum melakukannya, sehingga mereka tidak dapat mengisi BBM bersubsidi.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Oto.com, QR Code berfungsi sebagai sistem verifikasi kendaraan yang berhak menerima bahan bakar subsidi dari Pertamina. Dengan melakukan pendaftaran dan memperoleh QR Code, pengguna akan lebih mudah dalam membeli Pertalite dan Solar subsidi. Proses pendaftaran ini dilakukan untuk mendata pengguna BBM subsidi secara transparan dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan. Hanya mereka yang telah terdaftar yang dapat memanfaatkan fasilitas subsidi melalui sistem QR Code di SPBU Pertamina.
Untuk melakukan pendaftaran, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang berfungsi sebagai identitas resmi pemilik kendaraan; 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagai bukti kepemilikan kendaraan; 3. Foto Kendaraan, yang menunjukkan tampak depan kendaraan beserta pelat nomor; 4. Nomor Handphone yang aktif, untuk keperluan verifikasi; dan 5. Data Pendukung Lainnya, seperti dokumen terkait usaha untuk kendaraan komersial.
Prosedur untuk mendaftar
Terdapat dua metode untuk melakukan pendaftaran, yaitu secara daring (online) dan luring (offline). Untuk pendaftaran daring, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Pertamina. Setelah itu, klik pada menu "Daftar Sekarang" untuk memulai proses pendaftaran. Selanjutnya, Anda perlu mengisi data diri secara lengkap, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan email yang aktif. Kemudian, masukkan informasi mengenai kendaraan, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, serta foto STNK. Setelah itu, unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto kendaraan. Terakhir, setelah semua data terisi, klik "Kirim" dan tunggu hingga proses verifikasi selesai.
Sementara itu, untuk pendaftaran secara luring, Anda cukup mengunjungi kantor cabang Pertamina atau SPBU terdekat yang menyediakan layanan pendaftaran. Pastikan untuk membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, STNK, serta dokumen pendukung lainnya. Petugas di lokasi akan membantu Anda dalam memasukkan data ke dalam sistem. Setelah data dikirimkan, proses verifikasi akan dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima QR Code yang dapat digunakan di SPBU. QR Code tersebut dapat disimpan dalam bentuk digital di ponsel atau dicetak untuk digunakan saat pengisian bahan bakar. Sumber: Oto.com