Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang pada Rabu (2/8) dini hari.
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang pada Rabu (2/8) dini hari. Penahanan ini dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8) malam.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini dilakukan dengan adanya beberapa alasan.
Salah satunya yakni ancaman di atas lima tahun penjara.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan). Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,"
kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8).
merdeka.com
Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti serta akan mengulangi perbuatannya kembali. Sehingga, hal itulah yang menjadi alasan polisi menahan Panji.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka, dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,"
ujar dia kepada wartawan.
Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023,"
kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Kini, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya.
Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.