Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli Anak Serta Fakta dalam Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven
Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Sidang lanjutan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Rabu, 18 Desember 2024. Dalam sidang ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang diajukan oleh Baim Wong sebagai pemohon.
Baim Wong hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang mengajukan satu saksi ahli di bidang anak serta beberapa saksi fakta.
"Hari ini saya mengajukan satu saksi ahli di bidang anak dan ada beberapa saksi fakta," ungkap Fahmi Bachmid menjelang sidang cerai tersebut.
Penentuan urutan saksi yang akan memberikan keterangan sepenuhnya bergantung pada keputusan Majelis Hakim.
"Jadi tinggal menunggu mereka hadir, nanti apakah saksi fakta dulu atau saksi ahli dulu tergantung Majelis Hakim," tambah Fahmi Bachmid.
Hadirkan Sejumlah Saksi
Baim Wong telah menghadirkan sejumlah saksi dalam proses perceraian yang sedang berlangsung. Fahmi Bachmid berpendapat bahwa banyaknya saksi yang dipanggil justru memberikan kejelasan mengenai masalah yang dihadapi.
"Di dalam peristiwa itu ada saksi-saksi, enggak bisa satu orang kita anggap tahu semua, kan ada peristiwa malam, ada peristiwa jam subuh. Macam-macamlah. Itu bagian dari proses untuk mengungkap sebuah kebenaran dari sebuah perkara," jelas
Fahmi Bachmid. Dengan demikian, kehadiran saksi-saksi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi.
Teuku Zacky Siap Jadi Saksi
Fahmi Bachmid menambahkan bahwa Teuku Zacky juga bersedia untuk memberikan kesaksian dalam sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya. Ia berpendapat bahwa pernyataan Teuku Zacky kepada Majelis Hakim merupakan informasi yang berdasarkan pengalaman pribadinya.
"Apa yang disampaikan Teuku Zacky itu adalah fakta yang dialami, yang diketahui, sangat-sangat luar biasa," imbuhnya.
Hak Asuh
Ketika membahas mengenai hak asuh anak, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa terdapat peraturan khusus yang mengatur hal tersebut. Ia mengingatkan agar anak tidak diperlakukan sebagai proyek dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Hak asuh itu sudah ada aturannya. Jadi salah satunya terkait dengan apa yang terbaik dari anak. Jadi jangan anggap anak sebagai objek dalam proses hukum," ucap Fahmi Bachmid.
Fahmi menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, anak seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar barang dalam perselisihan hukum, melainkan sebagai individu yang memiliki hak dan kebutuhan. Hal ini sangat penting agar proses hukum dapat berlangsung dengan adil dan berfokus pada kesejahteraan anak.