Sama dengan Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah dan Anak Buahnya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tiga terdakwa itu adalah Mantan Dirut PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Utama PT Stanindo
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, terkait kasus korupsi komoditas timah. Selain Mochtar Riza, terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk juga menerima putusan 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).
Sementara itu, untuk terdakwa MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa dijatuhi vonis lima tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” jelas hakim.
Adapun untuk beban uang pengganti terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, hakim menyatakan keduanya tidak terbukti memperoleh hasil atau kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi komoditas timah.
“Kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” hakim menandaskan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp493 miliar subsider enam tahun penjara. Sementara terdakwa MB Gunawan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis Harvey Moeis
Majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah terhadap Harvey Moeis.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi itu agar dihukum selama 12 tahun penjara setelah mengakibatkan negara rugi hingga Rp300 triliun.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Eko Aryanto, mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Senin 23 Desember 2024. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Dalam memutuskan perkara, majelis hakim mengambil beberapa hal menjadi pertimbangan. Di antaranya adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan, tanggung jawab yang diemban oleh keluarganya, serta fakta bahwa Harvey tidak memiliki catatan hukuman sebelumnya. Hal-hal ini dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan hukumannya.
Kritik Vonis Harvey Moeis
Ternyata, hukuman yang dijatuhi terhadap Harvey Moeis itu pun mendapatkan sejumlah kritikan. Salah satunya yakni Mahfud MD, menurutnya putusan itu tak masuk diakal.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis Mahfud MD dalam akun X miliknya seperti dikutip merdeka.com, Kamis (26/12).