Mahfud MD Dorong Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis
Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara meski dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan TPPU.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mendorong Kejaksaan Agung melayangkan banding atas vonis ringan pengusaha Harvey Moeis.
Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara meski dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara berjemaah sebesar Rp300 triliun. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Mahfud mencontohkan langkah Kejagung melawan vonis bebas Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
“Kalau Kejagung mau konsisten, dulu pernah terjadi pada Henry Surya. Terjadi pada Yan Darmadi. Ketika hanya mau didenda. Kami usul, ini pengadilan, kena kan Rp2 triliun dan penjara 16 tahun. Nah kalau ini (Harvey) mau dilakukan, bisa naik banding lagi,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Jumat (27/12).
Mahfud mencatat, kasus Harvey Moeis masih terus berproses. Artinya Kejagung masih bisa mengajukan banding sebelum inkrah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Ini belum inkrah semuanya, jadi masih bisa dilakukan (banding),” dorong Mahfud.
Sindir Pertimbangan Hakim
Mahfud menambahkan, selain soal vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan publik, alasan pertimbangan di balik vonis dirasa tampak mengada-ada dan dibuat-buat.
Diketahui, hakim menyebut Harvey berkelakuan baik dan memiliki tanggungan keluarga yang menyebabkan hukuman dijatuhkan tidak sesuai tuntutan jaksa 12 tahun.
“Pertimbangan bisa dicari-cari. Apalagi pertimbangannya karena katanya sopan. Mana ada orang diadili tidak sopan. Semua orang diadili pakai jilbab, pakai sarung, pakai ini. Itu enggak bisa. Karena punya anak. Semua maling punya anak!” kesal Mahfud menandasi.
Dia pun menyindir, kalau pertimbangan vonis adalah kemanusiaan maka seharusnya maling-maling kecil yang memenuhi penjara dilepaskan.
“Kalau mau membebaskan orang, menurut saya yang dibebaskan maling-maling kecil itu,” dia menutup.
Hal Meringankan Vonis Harvey Moeis
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di ruang sidang pada hari Senin, 23 Desember 2024.
"Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dilakukan pada saat negara tengah giat memberantas korupsi," ungkap Eko.
Di sisi lain, hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan, seperti perilaku baik Harvey selama persidangan.
"Hal yang meringankan antara lain adalah sopan santun di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya," tambahnya.
Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Eko saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.