Kejagung Buka Suara Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Harvey divonis 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap terdakwa Harvey Moeis. Harvey divonis 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Senin (23/12).
Dia menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya," ujarnya.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menjatuhi vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," sambungnya
Putusan itu diberikan karena Harvey Moeis dinyatakan atau terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.