Rapat Bersama DPR RI, Kejagung Sebut Kekurangan Anggaran untuk Tahun 2025 Capai Rp15 Triliun
Kejaksaan Agung RI mengaku masih kekurangan anggaran untuk Tahun Ajaran (TA) 2025 mencapai Rp15 triliun.
Kejaksaan Agung RI mengaku masih kekurangan anggaran untuk Tahun Ajaran (TA) 2025 mencapai Rp15 triliun.
Rapat Bersama DPR RI, Kejagung Sebut Kekurangan Anggaran untuk Tahun 2025 Capai Rp15 Triliun
Hal ini disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, Sunarta dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6).
"Postur anggaran pagu indikatif ta 2025 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15.573.378.641.000 untuk memenuhi kebutuhan rencana belanja prioritas Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terbagi dalam 2 program," kata Sunarta dalam rapat, Kamis (13/6).
Ia menjelaskan, untuk program pertama itu yakni terkait penegakan hukum dalam bidang tindak pidana umum, khusus, perdata hingga tata usaha negara.
"Yaitu, pertama program penegakan hukum dan pelayanan hukum sebesar Rp340.043.470.000. Untuk memenuhi anggaran dalam bidang manajemen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata," jelasnya.
"Dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, pengelolaan bukti dan barang rampasan," jelasnya.
Berikutnya, anggaran itu nantinya untuk memenuhi program pelatihan, pengadaan sarana dan prasarana baik di pusat maupun daerah.
"Kedua program dukungan manajemen sebesar Rp15.233.335.171.000 (12 T) untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam bidang pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pengadaan sarana dan prasarana baik di pusat maupun daerah," pungkasnya.