Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Nicko Kilykily mengungkapkan bakal mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya tersebut. Nicko menyebut Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti kok," kata Nicko kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6).
Klaim Punya Bukti Patahkan Penetapan Tersangka
Nicko mengklaim kuasa hukum Pegi memiliki bukti mematahkan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Polda Jawa Barat.
"Kalau hari ini kepolisian punya bukti, kami punya bukti, bahkan semalam itu dilakukan BAP. Ada 3 orang dilakukan BAP, 2 orang itu disita lagi ponselnya, kami enggak mengetahui maksud sitaan ponsel ini. Apakah ini ponsel yang dipakai 8 tahun lalu atau seperti apa, kan begitu," ujar Nicko.
Nicko mengatakan ingin membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan menyiapkan saksi untuk mematahkan keterlibatan Pegi. Nicko menyebut ada sejumlah pihak yang mengetahui Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan di Cirebon.
"Ini loh saksi-saksinya. Tapi kenapa sampai handphonenya aja dilakukan penyitaan, ya it's ok lah, silakan aja. Tapi yang pasti kami juga sudah mengantongi seluruh bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan selaku klien kami adalah bukan pelaku. Kami menyakini itu, dan kami akan mengajukan di pengadilan," ujar Nicko.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya Insank Nasaruddin menjelaskan bahwa bukti yang menguatkan jika kliennya bukan tersangka merujuk pada KUHAP.
"Kalau kita bicara masalah pembuktian, maka rujukannya, ya rujukannya KUHAP. KUHAP itu secara hirarki, saksi yang paling utama. Kami memiliki saksi yang memiliki kualitas yang baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi. Itu semua kami miliki kok," ujr Insank.
Klaim Punya Bukti Kuat
"Makanya kami akan counter pada saat di pengadilan. Kami sangat optimis, kalau seandainya kepolisian kan sudah berlarut-larut juga penahanan Pegi ini. Ajukan saja, silakan kita uji. Kami sangat siap kok selaku kuasa hukumnya Pegi menentukan sejauh mana peristiwa, apakah orang ini tepat atau bukan," tambah Insank.
Di sisi lain kubu Pegi Setiawan bakal mendukung kepolisian untuk dapat segera menangkap pelaku yang sebenarnya terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Jangan sampai tangkap eror in personal, salah orang. Itu yang kmi hindari, itu yamg akan kami buktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap oleh kepolisian bukan lah Pegi yang melakukan tindak pidana," ucap Insank.
Sementara itu, Nicko menambahkan dalam KUHP pada Pasal 184 berbicara tentang bukti.
"Jadi kita melihat di sini bahwa jangan sampai omon-omon, cuma omon-omon. Karena apa, karena hukum positif itu tidak mengenal asumsi. Kalau polisi punya saksi bukti, kami juga punya saksi dan punya bukti dan kita akan buktikan itu nanti di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti," pungkas Nicko.