Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Keluarga jadi Jaminan
Pengacara yakin dan punya sederet bukti Pegi Setiawan tak terlibat pembunuhan Vina.
Pengacara yakin dan punya sederet bukti Pegi Setiawan tak terlibat pembunuhan Vina.
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.
Saat ini, penasihat hukum Niko Kili Kili bersama tim sedang membahas terkait langkah-langkah yang akan diambil ke depan, salah satunya penangguhan penahanan.
"Hari ini tim lawyer akan kumpul untuk bahas soal itu," kata Niko saat dihubungi Minggu (2/6).
Niko mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan siapa saja orang-orang yang bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan. Sejauh ini, tim kuasa hukum baru berkomunikasi dengan keluarga Pegi.
"Dari keluarga, dari mama, atau adik atau bapak. (Kalau tokoh) Belum kita baru mau kumpul lawyer bukan saya sendiri banyak sekali lawyer. Kita harus rembuk bersama," ujar dia.
Pengacara menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan Pegi Setiawan sebagai otak di balik pembunuhan Vina Cirebon. Padahal, bukti-bukti dirasa belum cukup.
"Bagi kami terlalu prematur kalau polisi mengatakan bahwa Pegi itu pelakunya," ujar dia.
Sebelumnya, Niko meyakini Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Dia mengaku punya bukti-bukti kuat untuk menepis tuduhan bahwasanya Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Di dalam hukum positif tidak mengenal asumsi hanya mengenal bukti dan saksi. Dalam KUHAP 184 disebutkan, salah satu alat bukti adalah keterangan saksi dan petunjuk," ujar dia.
Niko kemudian membeberkan, lima dari total enam saksi yang diperiksa oleh kepolisian mengaku tak mengenal sosok Pegi Setiawan.
Niko Kili Kili menjadi pengacara Pegi usai diminta ibunya agar membantu sang anak yang diyakini tak bersalah.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca SelengkapnyaAyah Pegi Setiawan, A Saprudi terancam pidana jika anaknya terbukti bersalah membunuh Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPengacara meminta polisi membuktikan lebih dulu Pegi Setiawan bersalah kasus pembunuhan Vina dan Eky ketimbang memidanakan ayah kliennya.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaKepolisian kesulitan melakukan pencarian karena Pegi kerap berpindah-pindah tempat dan berganti nama.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaAlasan kubu Pegi Setiawan mendorong gelar perkara ulang karena menilai terjadi kejanggalan terkait penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya