Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil
Kuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Kuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Keluarga dan Kuasa Hukum Pegi Tak Diberitahu Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Saksi Tidak Keluar dari Mobil
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Nicko Kilykily mengaku kecewa terkait pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang digelar oleh Polda Jawa Barat. Kekecewaan ini lantaran kuasa hukum Pegi Setiawan tidak diberi kabar mengenai pelaksanaan pra-rekonstruksi tersebut.
"Kita melihat bahwa di sini menurut kami tim kuasa hukum kemarin setelah ada pra-rekonstruksi di situ kami agak kecewa. Kenapa? Karena pada saat pra-rekonstruksi dari tim kuasa hukum tidak diberitahu oleh pihak kepolisian," kata Nicko kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6).
Keluarga Tidak Beritahu Polda Jabar
Nicko menegaskan, sebagai kuasa hukum semestinya diberikan informasi mengenai pra-rekonstruksi tersebut. Informasi pra-rekonstuksi itu juga seharusnya diberitahukan kepada pihak keluarga Pegi Setiawan.
"Harusnya itu tim kuasa hukum Pegi Setiawan harus diberitahu bersama keluarga, karena di sini Pegi Setiawan sangat dirugikan. Jadi harusnya kita diberitahu," tegas Nicko.
Saksi Tidak Dikeluarkan dari Mobil
Selain tidak diberitahu, Nicko menyebut saksi tidak dikeluarkan dalam mobil saat pra-rekonstruksi tersebut.
Sesalkan Sikap Polisi
Nicko menyayangkan hal tersebut. Padahal menurut Nicko, masyarakat Indonesia saat ini tengah butuh kejelasan terkait kasus delapan tahun lalu tersebut.
"Kedua ketika pra-rekonstruksi itu saksi-saksi tidak keluar dari mobil. Mereka enggak keluarkan dia dari mobil, harusnya biarkan dia keluar dari mobil diberikan kesempatan bagi wartawan juga bisa meliput," ujar Nicko.
"Sehingga ada transparasi bagi bangsa Indonesia ini. Karena kan sampai saat ini masyarakat Indonesia sangat mengharapkan agar ada kejelasan dari kasus ini," pungkas Nicko.
Pra-Rekonstuksi Polda Jabar
Di tengah pemeriksaan saksi, Polda Jawa Barat menggelar prarekonstruksi terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam.
Pra-rekonstruksi yang digelar pada Rabu 29 Mei 2024 malam itu dilakukan di beberapa titik. Seperti Jalan Perjuangan depan SMPN 11 dan Jembatan Talun tempat Eky dan Vina ditemukan meninggal.
"Seharusnya kalau rekonstruksi dilaksanakan, kita selaku kuasa hukum diberitahu, apalagi yang dituduh sebagai pelaku adalah klien kami (Pegi Setiawan)," ungkap Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Rabu malam.
Toni mengaku khawatir Pegi Setiawan dipaksa untuk melakukan rekonstruksi padahal ia sendiri tidak melakukannya.
Toni menjelaskan, dalam KUHPidana, tersangka dengan ancaman lebih dari lima tahun itu harus didampingi kuasa hukum setiap proses pemeriksaannya.
Menurutnya, rekonstruksi ini adalah bagian dari penyidikan untuk membuat terang kasus yang selama 8 belum terungkap.
"Kalau tidak didampingi kami selaku kuasa hukumnya takutnya Pegi disuruh melakukan apa yang tidak dia lakukan," ujar Toni.
Toni berharap Polda Jabar fair dan terbuka dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 ini. Sebab, katanya, kasus tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat nasional.
"Harusnya dikasih tahu dong kami biar fair, sudah tahu ini jadi perhatian publik se-Indonesia memonitor," kata Toni.