Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan
Tim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Tim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan
Tim hukum Polda Jawa Barat menanggapi dalil gugatan disampaikan tim pengacara Pegi Setiawan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7). Tim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Diketahui, dalam poin gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada persidangan sehari sebelumnya menyebut bahwa Pegi bukanlah otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Tim Polda Jawa Barat yang dipimpin Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani dalam sidang menyatakan gugatan disampaikan termohon sudah memasuki materi pokok perkara.
Sedangkan jika mengacu pada pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi
Di sisi lain, penangkapan hingga penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah memenuhi aspek yang dibutuhkan. Di antaranya, penyidik melakukan penyelidikan kepada terpidana lain, lalu mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan,” ucap salah satu tim hukum Polda Jawa Barat di pengadilan.
Perubahan Emosi Pegi Setiawan
"Sempat terjadi perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut, sehingga tergambar adanya indikasi bahwa saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas, akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata dia.
Dalam persidangan itu pun Tim hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan hasil penyidikan, termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka.
Tujuan pemeriksaan psikologi untuk memperoleh gambaran tentang psikologis meliputi aspek intelegensi, kepribadian dan status mental.
Klarifikasi Kredbilitas Keterangan Pegi Setiawan
Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka.
Hasil pemeriksaan psikologis forensik yang dilakukan tim ahli di luar institusi polisi itu menyatakan selama pemeriksaan, Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan gelisah.
"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif, karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama diantara keduanya," ucap tim hukum Polda Jawa Barat.
Temuan Polisi
"Sempat terjadi perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut, sehingga tergambar adanya indikasi bahwa saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas, akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata dia.
Perbedaan keterangan pun ditunjukkan saat Pegi ditanya mengenai salah seorang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, bernama Sudirman. Pada pemeriksaan pertama, Pegi mengaku tidak mengenal.
"Saat pemeriksaan kedua, saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," terang dia.
Setelah menguraikan sejumlah hasil pemeriksaan, Tim hukum Polda Jabar meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan dari tim kuasa hukum Pegi.
"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini, bisa memutus, menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.