Update Terbaru Penyidikan Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Kasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Pihak kepolisian meminta lima keluarga dari para terpidana.
Update Terbaru Penyidikan Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Pihak keluarga terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki memenuhi panggilan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Pertanyaan yang diajukan seputar peristiwa yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Pihak kepolisian meminta lima keluarga dari para terpidana. Namun, hanya empat perwakilan yang datang ke Mapolda Jabar, Rabu (19/6). Dalam proses memberikan keterangan, mereka didampingi kuasa hukum.
Adapun keluarga para terpidana yang hadir ke Mapolda adalah Kosim ayah dari Eko Ramadhani, Muran ayah dari Eka Sandi, Khasanah ayah Hadi Saputra dan Madlanah kakak dari Jaya.
Kosim sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan sebelum diperiksa.
"Menyiapkan diri, apa adanya," kata dia.
Usai menjalani pemeriksaan, Khasanah ditanya mengenai keterangan saksi bernama Kahfi. Sebelumnya, Kahfi mengaku teman terpidana dan pernah didatangi Khasanah.
"Kalau yang ditanyakan Pak Polisi itu ada tuduhan Kahfi terhadap saya, karena saya tidak pernah mendatangi dia, saya menyatakan tidak," jelas dia.
Edward Edison Gultom pengacara Khasanah mengatakan ada 24 pertanyaan yang diajukan penyidik untuk ingin mengklarifikasi beberapa hal terkait dengan obstraction of justice, penghalangan penyidikan pasal 221 KUHP.
"Penyidik meminta klarifikasi. Penyidiknya dua orang, pemeriksaan berlangsung dengan baik dan lancar. Pak Khasanah diberikan keleluasaan untuk menjawab semua pertanyaan," kata dia.
"Abdul Kahfi ini saksi, teman dari terpidana anak pak RT. Ada keterangan yang disampaikan Abdul Kahfi itu menyangkut bahwa Pak Khasanah itu mendatangi dia, lalu diklarifikasi oleh pak khasanah bahwa tidak pernah mendatangi dia. Intinya mengklarifikasi 10 orang yang menginap di rumah Pak RT," jelas dia lagi.
Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran dan Sarjono kuasa hukum Madlanah mengungkapkan kliennya ditanya 30 pertanyaan oleh penyidik yang meyoritas memberikan ruang klarifikasi mengenai kesaksian saksi dalam pengadilan bertahun-tahun lalu.
Membagi Dua Tim
Sementara itu, kuasa hukum dari lima terpidana, Jutek Bongso membagi dua tim untuk melaksanakan dua agenda pada Rabu (19/6). Tim pertama menemani orang tua terpidana menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Tim kedua mendatangi Dirjen Pas Kemenkumham untuk mengajukan permohonan agar pihak keluarga bisa mengunjungi terpidana di tahanan. Mereka kesulitan bertemu terpidana dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung.
"Pekan kemarin mendatangi terpidana di lapas gak berhasil (ketemu). Makanya memohon Dirjen Pas untuk mengijinkan kami bertemu keluarga belum bertemu," ucap dia.