Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.
Para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky mendapatkan 40 sampai 50 pertanyaan penyidik dari Bareskrim Polri. Mereka menegaskan tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi tahun 2016.
Diketahui, para terpidana dimintai keterangan penyidik sebagai tindak lanjut dari laporan kuasa hukum mengenai kesaksian palsu yang disampaikan Dede dan Aep sebagai saksi dalam kasus ini.
Terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky ditahan di tempat berbeda. Rivaldi, Sandi, Hadi dan Supriyanto menjalani pemeriksaan secara tertutup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Kota Bandung. Sisanya, yakni Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukum, yakni Roely Panggabean dan Jutek Bongso.
"(Pemeriksaan ini tindak lanjut) laporan kami ke Mabes Polri tentang Aep dan Dede yang menurut pandangan terpidana telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan yang mana akhirnya mereka divonis seumur hidup," ucap dia.
"Semua menyatakan mereka tidak berada di tempat kejadian perkara mereka menyatakan berada di warung Bu Nining, kemudian di Pak Adi lalu tidur di rumah Ketua RT Pasren," Roely melanjutkan.
Meski begitu, ada beberapa dari mereka lupa mengenai bukti keberadaan pada saat kejadian. Namun, soal waktu dan tanggal kejadian, mereka mengingatnya.
"Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian. Total terdapat 40 hingga 50 pertanyaan yang diajukan kepada para terpidana,” pungkasnya.