Tanggapi Komentar Netizen dan Pengakuan Saka Tatal, Polisi Tegaskan Masyarakat Harus Menahan Diri
Salah satu asumsi yang berkembang adalah pengakuan dari mantan terpidana, Saka Tatal yang mengaku korban salah tangkap.
Tanggapi Komentar Netizen dan Pengakuan Saka Tatal, Polisi Tegaskan Masyarakat Harus Menahan Diri
Kepolisian fokus pada penyidikan, di tengah maraknya beragam informasi dan asumsi di media sosial yang mengiringi pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.
Salah satu asumsi yang berkembang adalah pengakuan dari mantan terpidana, Saka Tatal yang mengaku korban salah tangkap.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan bahwa proses pengungkapan kasus yang terjadi pada tahun 2018 itu dilakukan sesuai prosedur.
Penangkapan hingga putusan hakim dilakukan memiliki dasar hukum. Meski begitu, dia memilih tidak banyak mengomentari hal yang berkembang di media sosial.
"Kalau informasi dengan opini yang dibangun dari pihak manapun kami minta masyarakat menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin dan transparan. Nanti akan disampaikan (perkembangan selanjutnya)," kata Jules di Mapolda Jabar, Rabu (22/5).
Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.
Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup.
Satu pelaku yang masih di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara. Belakangan diketahui, pria itu adalah Saka Tatal yang belum lama ini mengaku merupakan korban salah tangkap.
Di sisi lain, delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para terpidana dalam kasus ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Dani (28), Andi (31) dan Pegi (30).
Sosok Pegi ini diduga ditangkap pada Selasa (21/5) malam. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Status (Pegi) saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO," kata Jules.
"Iya (mengedepankan asas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi. Kita harus lakukan pendalaman," ucap dia.
Di tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul 'Vina: Sebelum Tujuh Hari' yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.
Sejak film tersebut ditayangkan, kasus Vina ini ramai dibahas di media sosial, termasuk pesohor maupun content creator.
Tidak sedikit pula netizen melakukan 'investigasi' dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.