Kasus Kematian Vina Cirebon Kembali Viral Usai Diadaptasi jadi Film, Polisi Janji Tetap Usut & Kejar 3 DPO
Polisi meminta bantuan semua pihak termasuk orang tua pada DPO agar menyerahkan pelaku jika mengetahui keberadaannya.
Delapan orang sudah divonis dalam kasus ini.
Kasus Kematian Vina Cirebon Kembali Viral Usai Diadaptasi jadi Film, Polisi Janji Tetap Usut & Kejar 3 DPO
Kasus kematian Vina dan Rizki yang sebelumnya disebut korban kecelakaan di jembatan layang Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada tahun 2016 silam, kini kembali viral. Dalam penyelidikan berjalan terungkap kematian keduanya karena pembunuhan berencana dan jasad mereka dibuang.
Dalam kasus ini, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan. Kedelapan orang pelaku yakni J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23). Adapun hukumnya, tujuh tersangka dewasa dihukum penjara seumur hidup. Satu tersangka yang saat itu berusia di bawah umur divonis 8 tahun penjara.
Meski sudah delapan orang menjadi terpidana dalam kasus ini, ternyata ada tiga orang lagi yang menjadi DPO. Yakni A (23), Di (20) dan P alias Perong (22).
Setelah hampir delapan tahun berlalu, kasus ini kembali ramai diperbincangkan bersamaan dengan kemunculan sebuah film bergenre horor Vina Sebelum 7 Hari.
Publik mempertanyakan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO sejak delapan tahun lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombe Jules Abraham Abast meminta tiga tersangka DPO menyerahkan diri. Bahkan, orangtua para tersangka yang tahu keberadaan anaknya diminta mau menyerahkan ke kantor polisi.
"Kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun pihak orangtuanya yang mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami imbau, kami minta agar dapat secepat ya menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar dalam jumpa pers.
Polisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO.
"Apabila memang kami temukan dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Tanggapi Film Vina 7 Hari Sebelum
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas menanggapi kemunculan film yang kini sedang di bioskop. Menurutnya, produksi film tersebut adalah hak dari production house.
"Namun tentunya terkait dengan film tentu ada ya fakta-fakta yang sebenarnya yang mungkin bukan merupakan fakta yang kami temukan selama proses penyidikan sejak tanggal 31 Agustus 2016 dilaporkan di Polres Cirebon Kota maupun fakta di persidangan. Sehingga sampai vonis terhadap 8 orang tersangka."
"Jadi silakan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata fiksi atau nonfiksi tentu namanya film barangkali ada kejadian ada cerita yang bukan cerita sesungguhnya yang terungkap baik di proses penyidikan maupun fakta di persidangan," ujar Kabid.
Berkaitan dengan scene film memperlihatkan pemicu kematian Vina berkaitan dengan geng motor, Kabid Humas membenarkan. Tetapi, Vina dan Rizky berda di geng motor yang berbeda dengan pelaku.
"Benar informasi bahwa korban maupun tersangka para pelaku ini adalah terlibat ya atau termasuk dalam salah satu geng motor," katanya.
Polisi memastikan kasus ini akan tetap diusut meskipun keberadaan 3 DPO belum menemukan titik terang.
"Kami concern, kami serius mengungkap kasus ini. Imbauan kami juga kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya terutama agar tidak terlibat atau ikut dalam salah satu geng motor manapun karena ini dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan terlibat dengan tindak pidana," ujar Kabid.