Kasusnya Viral Lagi! Begini Kejamnya Para Pelaku Bunuh Eky dan Perkosa Vina Cirebon, Pakai Bambu dan Samurai
Kasus Vina Cirebon kembali mencuat ke publik usai diangkat menjadi layar lebar
Kasus Vina Cirebon kembali mencuat ke publik usai diangkat menjadi layar lebar
Kasusnya Viral Lagi! Begini Kejamnya Para Pelaku Bunuh Eky dan Perkosa Vina Cirebon, Pakai Bambu dan Samurai
Kasus penganiayaan dan pemerkosaan Vina Cirebon mencuat kembali setelah diangkat ke dalam layar. Film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari bercerita tentang kisah nyata sejoli Vina dan Eky yang jadi korban kesadisan geng motor di Cirebon.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada tahun 2016 silam. Dua mayat remaja bernama Vina dan Eky ditemukan tewas di jalan layang Desa Kepongpongan, Cirebon. Awalnya, kasus ini disebut-sebut sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas. Namun, dengan sejumlah keganjilan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sejumlah barang bukti, kasus ini berubah menjadi perkara pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
Terdapat 8 dari 11 pelaku yang ditangkap. Yakni, Eko Ramadhani (27), Rivaldi Aditia Wardana (21), Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23) dan Eka Sandi (24).
Sedangkan, 3 lainnya masih buron, yakni Andi, Dani dan Pegi.
Akhirnya, tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat pada bulan Mei 2017. Sedangkan, 1 pelaku lainnya masih di bawah umur telah bebas.
Berikut kronologi peristiwa dikutip dari Direktori Putusan MA RI:
Sabtu 27 Agustus 2016
Pukul 19.30
Para pelaku berkumpul di sebuah warung yang berada di daerah Jalan Perjuangan sambil menenggak minuman keras jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek.
Pukul 20.30
Para pelaku kemudian nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan dan menerima laporan dari Andi bahwa geng motornya memiliki masalah dengan Geng XTC. Andi meminta bantuan kepada Geng Motor Monraker untuk mencari kelompok Geng Motor XTC.
Pukul 21.00
Korban Ekky dan Vina melintasi SMPN 11 memakai jaket bertuliskan XTC dengan sepeda motor, para pelaku yang melihat kemudian melempari keduanya menggunakan batu sehingga Vina dan Ekky melesat untuk melarikan diri.
Melihat hal itu para pelaku langsung bergegas mengejar dan korban berhasil dipepet di daerah tanjakan jembatan layang Desa Kepongpongan menggunakan bambu dan tangan kosong.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa korban dan sepeda motor korban menuju ke sebuah lahan kosong untuk menganiaya keduanya dengan tangan kosong dan samurai.
Para pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap Vina secara bergantian.
Saat Vina dan Ekky sudah tidak sadarkan diri, para pelaku kembali membawa keduanya ke jembatan layang. Para pelaku menggeletakkan Vina dan Ekky serta sepeda motor yang mereka kendarai di tengah jalan agar seolah-olah terjadi kecelakaan lalu lintas.
13 September 2016
Polisi melakukan pembongkaran mayat Vina dan Ekky yang awalnya ditetapkan sebagai korban kecelakaan lalu lintas dan sudah disemayamkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, ditemukan beberapa trauma akibat benda tumpul dan bukti penganiayaan pada keduanya, ditemukan pula bukti adanya pemerkosaan yang menimpa Vina.
26 Mei 2017
Digelar sidang putusan atas ketujuh pelaku yang terlibat dengan jeratan Pasal 340 junto 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 81 tentang melakukan persetubuhan di bawah umur.
Akhirnya, pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kata Polisi Usai Kasus Kembali Viral
Menanggapi kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotoan khalayak, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengklaim kepolisian sampai saat ini masih berupaya melakukan pencarian atas ketiga tersangka yang selama lebih dari 7 tahun berstatus buron.
"Bahwa sampai dengan saat ini, penyidik Polda Jawa Barat pada saat menangani kasus ini masih berupaya untuk mencari identitas dari tiga tersangka. Kami baru menemukan yang namanya inisial atau nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi atau Perong, apakah itu nama asli atau nama samaran itu masih kami telusuri. Jadi kami harap kalau ada berita-berita yang mengaitkan mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, sudah disembunyikan oleh pihak kepolisian itu tidak benar," tutur Jules pada wartawan hari Selasa (14/5) kemarin.
Jules juga menyinggung bahwa masyarakat harus bisa membedakan kisah fiksi Vina yang diangkat menjadi film dengan kejadian sesungguhnya yang menimpa korban dan telah dibahas di persidangan.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)