Mengadu ke Komnas HAM, Keluarga Vina Cirebon Minta Bantuan Pemulihan Trauma hingga Tuntut Uang Ganti Rugi
Keluarga Vina turut menyampaikan beberapa pengaduan kepada Komnas HAM dalam pengaduan Senin (27/5) kemarin.
Keluarga Vina turut menyampaikan beberapa pengaduan kepada Komnas HAM dalam pengaduan Senin (27/5) kemarin.
Mengadu ke Komnas HAM, Keluarga Vina Cirebon Minta Bantuan Pemulihan Trauma hingga Tuntut Uang Ganti Rugi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima permohonan pengaduan keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon korban pembunuhan berencana Pegi Setiawan dan kawan-kawan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, keluarga Vina turut menyampaikan beberapa pengaduan kepada Komnas HAM dalam pengaduan Senin (27/5) kemarin.
"Terkait dengan kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan ini. Kelompok rentan ini, perempuan dan anak sebagai korban Vina, itu yang dilaporkan ke kami oleh kuasa hukum," kata Uli seperti dikutip Selasa (28/6).
Tuntut Uang Ganti Rugi
Selain soal kepastian proses hukum, Uli mengatakan, keluarga Vina juga menyampaikan permintaan trauma healing sampai restitusi atau ganti rugi kepada keluarga terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Dan juga terkait kepastian terkait adanya trauma healing untuk keluarga Vina dan terkait kepastian kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban itu saja yang bisa kami sampaikan," tutur Uli.
Alasan Mengadu ke Komnas HAM
Sementara itu, pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumat mengamini terkait restitusi itu yang disampaikan saat mengajukan permohonan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengajuan restitusi itu telah berkoordinasi bersama Hotman Paris Hutapea, pengacara keluarga Vina lainnya.
"Kalau restitusi itu nanti kita akan bicarakan terlebih dulu dengan pak Hotman. Hasil pertemuan kami dengan Komnas HAM," ujar Putri.
Putri tidak bicara banyak terkait permohonan restitusi tersebut. Sebab, Putri mengatakan saat konsultasi kepada Komnas HAM lebih banyak menyampaikan perkembangan kasus Vina yang ditangani Polda Jawa Barat. Termasuk melaporkan kronologi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky daftar dua buronan yang dihapus polisi.
"(Soal DPO) Ya pada intinya kami kan tetap beracuan itukan ada putusan. Putusan itu adalah produk hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, di situ jelas ada tiga nama, yang ada di dalam putusan, yang sudah disampaikan di fakta persidangan," kata Putri.
Kasus Pembunuhan Vina
Diketahui kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Penangkapan Pegi Perong
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.