Ingin Kuasai Harta hingga Bunuh Lansia, Sejoli Mahasiswa di Makassar Terancam Hukuman Mati
Devi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pasal pembunuhan berencana.
Devi mengungkapkan antara nenek Tarimah dengan pelaku VV saling mengenal.
Ingin Kuasai Harta hingga Bunuh Lansia, Sejoli Mahasiswa di Makassar Terancam Hukuman Mati
Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Makassar yakni VV (19) dan AS (19) terancam hukuman mati usai membunuh seorang lanjut usia (lansia) bernama Tarimah (66) pada pukul 01.00 Wita, Selasa (4/6). Polisi menyebut pelaku inisial VV mengenal korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Devi Sudjana mengatakan kedua pelaku saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum salah satu PTS di Kota Makassar. Devi menjelaskan kedua pelaku membunuh nenek Tarimah diperkirakan pada pukul 01.00-04.00 Wita, Selasa (4/6).
"Adapun motif dari pelaku ini adalah untuk menguasai harta atau faktor ekonomi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/6).
Devi juga mengungkapkan pelaku VV nekat membunuh nenek Tarimah karena kesal sering ditagih hutangnya sebesar Rp7 juta.
"Selain karena jengkel sering ditagih, tetapi pelaku juga punya maksud lain yakni ingin mendapatkan uang. Karena para pelaku ini tahu bahwa ada beberapa teman dekat dari korban sering meminjam uang kepada korban. Bisa dibilang korban ini secara ekonomi mampu," tuturnya.
Devi mengungkapkan antara nenek Tarimah dengan pelaku VV saling mengenal. Bahkan, VV sudah dianggap oleh korban sebagai keluarga.
"Pelaku ini sudah sering ke rumah korban dan suah dianggap keluarga. Sebelumnya, korban adalah mantan istri dari kakek pelaku," sebutnya.
Devi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pasal pembunuhan berencana. Alasannya, dua pekan sebelum kejadian, pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap nenek Tarimah.
"Pelaku ini sudah berniat untuk melakukan pembunuhan sekitar dua minggu sebelum kejadian. Ini paling tidak yang kami berusaha buktikan, di mana kita cek dari handphone pelaku melakukan pencarian soal kapan manusia bisa bertahan nafasnya jika ditutup pakai bantal," ungkapnya.
"Jadi mereka sudah melakukan pencarian bagaimana kalau membunuh menggunakan bantal kira-kira butuh waktu berapa menit sampai si korbannya meninggal. Itu dia cari dua minggu sebelum kejadian kemudian beberapa hari sebelum kejadian," imbuhnya.
Sementara terkait peran pelaku inisial AS, Devi menyebut hanya membantu pelaku VV. Apalagi AS dan VV merupakan sejoli.
"Pelaku ini (VV) mengajak pacarnya untuk melakukan pembunuhan kepada korban," sebutnya.
Devi menyebut awalnya AS enggan ikut terlibat membunuh nenek Tarimah. Tetapi, karena pelaku VV mengiming-imingi uang, akhirnya AS membantu kekasihnya itu membunuh Tarimah.
"Awalnya si pelaku satunya bernama AS menolak," tuturnya.
Devi menjelaskan kronologi pembunuhan berawal saat VV dan AS bertemu di salah satu kafe di Jalan Boulevard Makassar pada pukul 23.00 Wita, Senin (2/6). Saat itulah, VV menyampaikan rencana mengambil harta milik nenek Tarimah.
"Usai mereka bertemu, AS mengatar VV ke rumah korban. Di situ VV memberi kode agar AS kembali ke rumah korban saat sudah tidur," sebutnya.
Pada pukul 02.00 Wita, korban sudah tidur. Selanjutnya, VV memanggil AS untuk kembali datang.
"Pada itulah VV membekap muka korban dengan menggunakan bantal. Sementara pacarnya ini memegang tangan korban. Selesai itu kemudian yang perempuan mengambil remote AC dan digunakan untuk memukul berkali-kali kepala korban," ungkapnya.
Mengetahui tak ada respon, selanjutnya AS mengecek denyut nadi korban. Saat itu, pelaku mengetahui korban sudah meninggal dunia.
"Selanjutnya pelaku VV membuka lemari dan mengambil seluruh barang berharga milik korban," tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan, kata Devi, pelaku mengambil uang sekira Rp20 juta dan sejumlah perhiasan emas milik korban yang disimpan dalam lemari. Meski demikian, polisi hanya menemukan uang sekira Rp16,8 juta.
"Pelaku sudah menggunakan uang sekitar Rp3 jutaan untuk membeli barang. Sementara untuk perhiasan emas kami belum tahu berapa beratnya dan harganya, karena kami belum cek," sebutnya.
Usai menguras isi lemari korban, selanjutnya AS mengantar VV ke rumah tantenya. Alasannya, VV di Kota Makassar tinggal di rumah tantenya.
"Pada saat penyelidikan kemarin barang-barang berharga yang diambil oleh pelaku ini. Tapi ada barang berharga seperti cincin di tangan dan handphone tidak diambil," sebutnya.
Hal itu dilakukan oleh kedua pelaku untuk membuat seolah-olah korban meninggal dunia akibat sakit. Apalagi, korban hanya tinggal sendirian dirumahnya.
Akibat perbuatannya, VV dan SS terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati. Alasannya, VV dan AS terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP.
"Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 340 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.