Prarekonstruksi Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi, Ini Adegan yang Diperagakan Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) di Kampung Ciketing Selatan RT03 RW07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (6/6).
Prarekonstruksi Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi, Ini Adegan yang Diperagakan Tersangka
Pada kegiatan yang digelar selama lebih dari satu jam itu, terdapat 34 adegan yang diperagakan tersangka pelaku berinisial DS (61). Dari seluruh adegan itu, lima di antaranya penambahan adegan yang baru terungkap saat prarekonstruksi.
"Untuk menguji keterangan pelaku dan juga fakta-fakta yang telah ditemukan dari hasil penyelidikan yang sudah ada, dari skenario prarekonstruksi awalnya ada 29 adegan bertambah lima adegan, totalnya jadi 34 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan.
Lima penambahan adegan dalam prarekonstruksi ini seperti ketika pelaku mengikat korban dengan tali berukuran pendek, mengikat korban dengan tali berukuran panjang, membawa karung, meletakan jasad korban di samping lubang berisi pompa air, dan menutup lubang dengan pintu asbes. "Nah ini nanti kami akan lakukan pemeriksaan tambahan kepada pelaku," ucap Firdaus.
Sementara aksi pelaku membunuh korban ada pada adegan ke 25. Pada adegan itu pelaku memeragakan saat membunuh korban dengan cara membekap mulut korban menggunakan bantal dan mencekik lehernya.
"Pembunuhan itu adegan ke-25," katanya.
"Tersangka membekap mulut korban dengan menggunakan bantal dan ditekan dengan tangan kiri kemudian tangan kanan mencekik leher korban," sambungnya.
Pada adegan pertama prarekonstruksi itu diperagakan ketika korban tiba di rumah pelaku yang kemudian menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Adegan selanjutnya pelaku memberikan buah apel kepada korban.
"Ya adegan pertama sesuai dengan yang dilaksanakan tadi anak sebagai korban itu tiba di rumah tersangka kemudian tersangka melihat korban tersebut disuruh masuk, dan lanjut ke adegan kedua itu tersangka memberikan satu buah apel kepada korban," katanya.
Firdaus mengatakan, seluruh adegan yang diperagakan oleh pelaku sudah sesuai dengan keterangannya saat diperiksa oleh penyidik, meski ada sedikit perbedaan.
"Sesuai, makanya kita uji keterangan tersangka dengan prarekonstruksi, ada perbedaan namun tidak begitu siginifikan, yang jelas keterangan tersangka sudah jelas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (perbedaannya) tersangka menindih korban ketika menyetubuhi, (sebanyak) dua kali," katanya.
"Dari 34 adegan prarekonstruksi yang dilaksanakan hari ini tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual (perdukunan), selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Apsifor dan juga KPAD dan DP3A terkait asesmen yang dilakukan pihak profesional," tambah Firdaus.
Kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua dan warga setempat kemudian mencurigai DS yang kini berstatus tersangka atau pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya korban ditemukan namun dalam kondisi sudah tak bernyawa terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter yang berada tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari.
Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi. Hasil autopsi menyatakan alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri, dan selaput dara robek.
Pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif sesungguhnya dari kasus ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.