Bejat! Gadis Remaja di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Seorang gadis remaja berusia 15 tahun diduga menjadi korban pencabulan atau rudapaksa oleh kakak iparnya yang berinisial AH (27). Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Prabu Dana Mbozo, kuasa hukum korban mengatakan, korban dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali. Pertama kali terjadi pada Februari 2023 dan yang kedua pada Juli 2024.
"Persetubuhan ini memang dua kali. Februari 2023 dan yang kedua di Juli 2024," katanya, Selasa (13/8).
Prabu mengatakan, pelaku tidak mengiming-imingi korban dengan apapun saat melakukan pencabulan. Namun mulut korban disekap ketika berupaya berontak untuk melawan pelaku saat dicabuli.
"Pengakuan korban tidak ada iming-iming, iya (ada paksaan), karena pada saat mau berontak, mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan," ucapnya.
Pihak keluarga korban sudah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Kami buat laporan dan sudah diterima. Dan tadi kami sudah lakukan BAP dari korban maupun orang tua korban," ungkapnya.
Korban Sempat Kabur dari Rumah
M (35), kakak korban mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku tersebut terungkap ketika korban kabur dari rumah selama beberapa hari. Setelah ditemukan, korban akhirnya bercerita alasan dirinya kabur dari rumah.
"Enggak, enggak pernah ngomong, mungkin kalau ngomong kan kita jadi tahu, ini mah diam, pendiam anaknya, mungkin menurut dia dengan kabur seperti ini sudah menyelesaikan masalah, mungkin ya," katanya.
Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung sejak sekitar setahun yang lalu. Di saat itu juga korban diduga trauma sehingga selalu diam ketika berada di rumah.
"Dia (korban) mungkin kabur karena dia nyimpen trauma, enggak mau orang tua tahu, enggak mau orang tua berantem, enggak mau nyakitin siapapun, karena enggak mau keluarga berantem dan karena takut juga, karena di lain sisi istrinya pelaku kakaknya dia, masih saudara," ungkapnya.
"Perasaannya jadi percaya enggak percaya, tapi memang benar, perasaannya ya kok bisa setega itu sama adik sendiri, walaupun ipar kan istilahnya adik, kenapa tega, saya syok banget," lanjut M.
Pelaku Sudah Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku berinisial AH sudah ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencabulan tersebut.
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota, terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Firdaus, aksi bejat itu dilakukan dengan cara pelaku masuk ke kamar korban dan mencabulinya. Pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali pada 2023 dan pertengahan Juli 2024.
"Modus operandi pelaku yaitu dengan memasuki kamar anak dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, pelaku AH diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, barang bukti yang diamankan yaitu akte kelahiran anak sebagai korban, pakaian korban," tandasnya.