Warga Miskin di Kabupaten Bekasi Bisa Menikah hingga Bulan Madu Pakai Dana Zakat
Warga miskin atau duafa di Kabupaten Bekasi bisa menikah menggunakan dana zakat.
Warga miskin atau duafa di Kabupaten Bekasi bisa menikah menggunakan dana zakat. Pemerintah kabupaten setempat memfasilitasi mereka agar dapat menikah dengan pasangan menggunakan dana zakat, infak dan sedekah dari donatur yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Bukti bahwa Baznas Kabupaten Bekasi kini semakin lengkap mendayagunakan zakat, infak, dan sedekah dengan kembali meluncurkan program baru yakni Bekasi Bungah (Bantu orang dhuafa untuk menikah) ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu (10/8). Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, peluncuran program baru Baznas ini sekaligus menjadi salah satu rangkaian kegiatan memeriahkan HUT ke-79 RI dan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Bekasi pada 15 Agustus 2024.
Pada acara tersebut, sebanyak 20 pasangan diberikan fasilitasi oleh pemerintah daerah mulai dari administrasi termasuk bantuan biaya hingga kamar hotel untuk kebutuhan bulan madu.
Dani mengaku pada tahun lalu Baznas telah meluncurkan program isbat nikah, maka tahun ini fasilitasi dilakukan dengan membantu para calon pengantin dari keluarga duafa untuk mewujudkan impian menikah gratis demi melengkapi ibadah mereka.
"Program ini dikhususkan bagi para pasangan yang sudah ingin namun belum menikah karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Padahal nikah adalah sunah nabi yang dianjurkan," lanjutnya.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri menjelaskan program bantu orang duafa untuk menikah dengan tema Baznas Berbesan itu, memfasilitasi 20 pasangan calon pengantin pada tahap awal kali ini.
"Program ini menjadi yang terbaru dari kami, sudah masuk RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) tahun 2024. Program ini hasil kerja sama kami dengan Asosiasi Penghulu RI dan Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia Kabupaten Bekasi," kata dia.