Polisi Temukan Dugaan Korupsi Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Naik Tahap Penyidikan
26 saksi telah diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi.
Kepolisian mengembangkan penyelidikan kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi. Penyidikan dilakukan kepolisian mengarah dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 26 saksi telah diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi. 15 saksi diperiksa kepolisian itu di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
"Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Dugaan Korupsi Dua Tahun
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian mendalami dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji gratifikasi pada tahun 2022 hingga 2024.
Adapun, sangkaannya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan dan Pasal 64 KUHP.
Pengusutan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, dugaan korupsi itu ditemukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melakukan penyidikan perkara judi online melibatkan pegawai Komdigi.
"Pengembangan dari penanganan perkara judi online yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar dia.
Perkara ditangani itu telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Sudah naik sidik," ucap Ade Safri.