Respons Kapolri soal Budi Arie Diperiksa Terkait Judi Online
Polri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang diseret-seret dalam kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sigit menyebut, Polri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.
"Ya saya kira, kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya, mengarahkan nama-nama tertentu," kata Sigit di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Jika mengarah ke nama tertentu, Sigit siap memeriksa dan memprosesnya.
"Saya kira tentu pasti akan diproses akan diproses, akan diperiksa," kata mantan Kabreskrim ini.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan 18 tersangka kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Satu tersangka berinisial A masih dalam pengejaran.
Data jumlah tersangka itu dihimpun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin (11/11).
Ade mengatakan, total sejauh ini ada 18 tersangka. Adapun satu tersangka berinisial A masuk daftar DPO. "Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Senin (11/11).
Ade mengatakan, 18 tersangka itu terdiri dari 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 8 di antaranya berlatar belakang sipil.
Keterangan Ade sekaligus meralat jumlah pegawai Kementerian Komdigi terlibat praktik membekingi judi online tersebut. Di mana, sebelumnya disebutkan Ade jumlah pegawai Komdigi tersangka kasus judi online 11 orang.
"Rincian 18 orang; 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil," ucap Ade.
Polisi Sita Uang Miliaran dari Dua Tersangka Bar
Sebelumnya, dua tersangka baru ditangkap kepolisian pada Sabtu 9 November 2024. Dua tersangka itu berinisial MN dan DM.
Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita uang miliaran rupiah. "Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 Miliyar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu (10/11).