Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua Jokowi Cair, Segini Besarannya
Taspen membayarkan manfaat program itu mulai 1 November 2024 dan akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen menyerahkan manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan pemberian manfaat itu merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat sebagai Kepala Negara.
"Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang," kata Henra dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (7/11).
Besaran manfaat program pensiun dan THT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Taspen membayarkan manfaat program itu mulai 1 November 2024 dan akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Perusahaan juga menyerahkan kartu peserta Taspen secara simbolis kepada Jokowi yang memasuki masa purnatugas sebagai presiden periode 2019-2024.
Sementara itu, Jokowi yang menerima program manfaat pensiun dan THT mengapresiasi Taspen. "Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik," tutur Jokowi.
Seluruh peserta program pensiun TASPEN tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, namun terdapat beberapa manfaat lainnya, seperti pensiun ke-13, tunjangan hari raya (THR), hingga program pensiun terusan, pensiun untuk janda dan yatim piatu, serta uang duka wafat jika peserta meninggal dunia.
Besaran Pensiunan Jokowi
Setelah menjalani sepuluh tahun sebagai Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Setelah menyelesaikan tugasnya, Jokowi bersama Ibu Negara, Iriana, akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. Meskipun telah meninggalkan jabatan presiden, Jokowi tetap berhak atas sejumlah hak dan fasilitas sebagai mantan presiden, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Lalu, berapa besar uang pensiun yang akan diterima Jokowi setiap bulan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan. Jumlah ini setara dengan 100 persen dari gaji pokok seorang presiden. Dengan besaran ini, Jokowi dapat menikmati masa pensiunnya dengan dukungan keuangan yang memadai.
1. Tunjangan Bulanan
Selain uang pensiun pokok, Jokowi juga akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta. Tunjangan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya rumah tangga seperti listrik, air, dan telepon. Hal ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan mantan presiden dan keluarganya selama masa pensiun, seperti yang dilaporkan oleh Kanal Ekbis Liputan6.com pada 20 Oktober 2024.
2. Fasilitas Kesehatan
Mantan presiden seperti Jokowi juga akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang terjamin. Negara akan menanggung semua biaya perawatan kesehatan untuk Jokowi beserta keluarganya. Ini mencakup perawatan kesehatan rutin serta kebutuhan medis lainnya, memberikan perlindungan menyeluruh bagi mantan presiden.
3. Rumah Pensiun dan Fasilitas Kendaraan
Jokowi juga akan memperoleh rumah tinggal yang disediakan oleh negara, yang terletak di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas lahan mencapai 12.000 meter persegi. Lahan tersebut, yang bernilai sekitar Rp10 juta per meter persegi, diperkirakan akan selesai dibangun pada tahun 2025.
Selain itu, Jokowi akan diberikan kendaraan resmi beserta pengemudi untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari. Dengan semua fasilitas dan tunjangan ini, Jokowi dipastikan akan menikmati masa pensiun yang nyaman dan tenang.
Selain jaminan finansial, mantan presiden juga akan tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis dalam masyarakat. Meskipun memiliki opsi untuk tetap aktif dalam politik, banyak yang berspekulasi bahwa Jokowi akan memilih untuk menjalani kehidupan yang lebih santai di kampung halamannya.
Jadi, berapa total uang pensiun yang diterima Jokowi?
Setiap bulan, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta ditambah tunjangan sebesar Rp32,5 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp62,74 juta per bulan. Fasilitas dan hak-hak ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa Jokowi selama satu dekade memimpin Indonesia.