Wapres Ma'ruf Amin Dapat Tabungan Hari Tua dan Pensiun Jelang Purna Tugas, Berapa Jumlahnya?
Masa tugas Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menerima audiensi Komisaris Utama PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Suhardi Alius beserta jajaran di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Pada pertemuan tersebut, Ma'ruf Amin menerima pemberian layanan manfaat program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun oleh PT. Taspen (Persero), mengingat masa tugasnya sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Oktober mendatang. Seperti diketahui, manfaat program ini diberikan kepada Pejabat Negara setiap periode masa akhir jabatan.
"Kami hari ini izin menghadap Bapak untuk memberikan Tabungan Hari Tua, Pak. Program THT dengan pensiun Bapak Wapres, Pak," ujar Suhardi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).
"Kami izin menyerahkan secara simbolis kartu pesertanya, Pak," ujar Suhardi.
Ma'ruf Amin mengucapkan terima kasih sekaligus megapresiasi PT Taspen dalam upaya perbaikan di berbagai aspek. Dia berharap, PT Taspen mampu terus menjaga dan mengelola dana, termasuk dana pensiun, dengan baik.
"Saya mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari Taspen dengan kepemilikan aset yang besar sekali. Saya harapkan pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan, [Taspen] bisa memberikan [dana] kepada para pensiun. Karena di hari tua, memang itu yang diharapkan, cuma itu andalannya," tutur Ma’ruf.
"Kita harapkan betul-betul dijaga," pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Taspen (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. Berdiri sejak 17 April 1963, PT Taspen (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia.