Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera tiba. Pesta demokrasi ini sangat dinanti-nanti oleh para calon yang akan bertarung memperebutkan suara dari masyarakat.
Mulai dari pemilihan calon presiden dan wakil presiden hingga calon legislatif. Kini profesi menjadi bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi incaran banyak orang.
Baliho atau spanduk kampanye masing-masing calon pun sudah berdiri tegak memamerkan wajah dan visi misi apa yang mereka akan perjuangkan nantinya.
Perli diketahui, ada 3 fungsi sebagai DPR yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Melihat dari peran yang akan mereka emban, tentu gaji menjadi incaran banyak orang.
Lantas berapa gaji Ketua hingga Anggota DPR RI?
Besaran gaji pokok ketua dan anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahum 2000 Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tingii Megara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormartan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Kemudian untuk tunjangan dan fadilitas Ketua dan Anggota DPR RI dan tunjangan sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Untuk gaji pokok yang diterima DPR:
1. Gaji pokok Ketua DPR Rp5.040.000
2. Gaji pokok Wakil DPR Rp4.620.000
3. Gaji pokok Anggota DPR Rp4.200.000
Tak hanya gaji pokok yang akan diberikan, ada beberapa turunan tunjangan yang juga diterima oleh DPR.
Tunjangan yang diterima pun memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung jabatannya. Semakin tinggi jabatannya, maka tunjangan yang didapatkan pun semakin banyak.
Adapun tunjangannya antara lain, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan anak, uang sidang, fasilitas kredit hingga tunjangan anggaran rumah jabatan.
Berikut rincian tunjangan yang didapatkan:
1. Tunjangan istri sebesa 10 persen:
• Ketua DPR Rp504.000 per bulan
• Wakil Ketua DPR Rp462.000 per bulan
• Anggota DPR Rp420.000 per bulan
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen:
• Ketua DPR Rp201.600 per bulan
• Wakil Ketua DPR Rp184.000 per bulan
• Anggota DPR Rp168.000 per bulan
3. Tunjangan jabatan
• Ketua DPR Rp18.900.000 per bulan
• Wakil Ketua DPR Rp15.600 per bulan
• Anggota DPR Rp9.700.000 per bulan
4. Tunjangan komunikasi
• Tunjangan komunikasi Ketua DPR Rp 16.468.000 per bulan.
• Tunjangan Komunikasi Wakil Ketua DPR Rp 16.009.000 per bulan.
• Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
5. Tunjangan kehormatan
• Tunjangan kehormatan Ketua DPR Rp 6.690.000 per bulan.
• Tunjangan kehormatan Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan
• Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
6. Tunjangan biaya perjalanan harian
• Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 per hari
• Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000 per hari
• Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari
• Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari
7. Tunjangan listrik dan telepon masing-masing Rp7.700.000
8. Tunjangan fasilitas
• Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp 3.000.000 per tahun
• Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat sebesar Rp 5.000.000 per tahun
• Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.