Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Anggota DPRD DKI akan menerima THR sebesar Rp5,8 juta
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebut anggota DPRD DKI mendapat tunjangan hari raya (THR) kurang lebih sebesar Rp5,8 juta.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, total THR itu terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Adapun dia merinci perbedaan uang representasi yakni ketua dewan mendapat Rp3 juta, wakil dewan Rp2,4 juta, anggota dewan Rp 2,25 juta. Dengan demikian, nantinya total THR akan berbeda-beda namun kurang lebih senilai Rp5,8 juta.
"THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni kurang lebih Rp5,8 juta," kata Augustinus, dilansir dari Antara, Selasa (26/3).
Nominal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada pasal 6.
Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lebih lanjut, komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.