Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Pernyataan ini merespons polemik tuntutan pemberian THR oleh para pengemudi ojol kepada perusahaan aplikator.
Pernyataan ini merespons polemik tuntutan pemberian THR oleh para pengemudi ojol kepada perusahaan aplikator.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 bagi mitra pengemudi ojek online (driver ojol) bukan kewajiban perusahaan aplikasi online.
Pernyataan ini merespons polemik tuntutan pemberian THR oleh para pengemudi ojol kepada perusahaan aplikator.
"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban," kata Menaker Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Menaker Ida mengatakan, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Terkait, imbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idul Fitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan Lebaran.
"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," pungkasnya.
Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaMenaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaInsentif seperti ini telah diberikan oleh perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojol sejak 2 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaRegulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.
Baca SelengkapnyaDriver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca SelengkapnyaAksi tak biasa driver ojol bawa mesin EDC untuk permudah pelanggan bayar ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca Selengkapnya