Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini
Regulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.
Regulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.
Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) seperti aturan karet.
Adanya aturan ini tidak menjamin pekerja informal seperti pengendara ojek online (ojol), kurir paket, dan sebagainya, berhak mendapatkan tunjangan hari keagamaan.
Executive Director Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, seharusnya pemerintah merevisi aturan yang memiliki celah sebagai aturan karet.
"Aturan yang karet dari sisi ketenagakerjaan harus direvisi dulu. Posisikan driver ojol sebagai pekerja bukan mitra, apalagi yang bekerja secara penuh waktu," ujar Bhima kepada merdeka.com, Kamis (21/3).
Dia berujar, masalah ketidakjelasan regulasi pemerintah berakibat ke hak dari driver ojol dan kurir.
Tidak adanya revisi oleh pemerintah terhadap aturan karet seperti status hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi, maka pemberian THR menjadi kebijakan yang fleksibel.
Kendati sejumlah perusahaan penyedia layanan jasa seperti ojek online, memastikan adanya skema insentif bagi para mitra, Bhima menilai hal itu bukanlah solusi dari kondisi yang dialami para pengemudi ojol dan pekerja informal lainnya.
"Formulasi perhitungan seperti apa juga tidak transparan. Ini akan timbulkan kecemburuan juga antara satu driver ojol dengan lainnya. Namanya juga imbauan seperti tidak ada sanksi dari Kemnaker,"
ujar Bhima.
Bhima mendorong pemerintah berkaca dengan langkah pemerintah Inggris dan Jerman yang menaruh perhatian penuh terhadap pekerja sektor ride hailing seperti kurir.
Pekerja informal di dua negara tersebut memiliki hak perlindungan yang sama dengan pekerja formal.
Bhima menambahkan, selama ketiadaan aturan yang melindungi hak pekerja informal, kualitas perlindungan tenaga kerja di sektor ekonomi digital akan semakin menurun.
"Selama masih abu-abu aturannya, justru kualitas perlindungan tenaga kerja di sektor ekonomi digital makin menurun," ujarnya.
Surat Edaran tentang THR pun direspon skeptis oleh asosiasi pengemudi ojek online.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono tidak cukup yakin mereka akan mendapatkan THR.
"Semua pengemudi ojol agar dibayarkan di THR-nya jika memang pemerintah meminta agar perusahaan platform aplikasi memberikan THR. Karena biasanya hanya diberikan (THR) dalam bentuk insentif bonus," kata Igun kepada merdeka.com.
Aturan mengenai pemberian THR kepada pengemudi Ojol merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, Kemnaker menekankan pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan THR Keagamaan yang diberikan kepada:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.