Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Kementerian Ketenagakerjaan memberi angin segar bagi pekerja informal dengan menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pengemudi ojek online hingga kurir paket berhak mendapatkan THR.
"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Dia menyebut, alasan perusahaan berhak memberikan THR lantaran profesi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Walaupun, hubungan kerja pengemudi ojol maupun kurir paket logistik berupa kemitraan.
"Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE (surat edaran) THR," kata Indah.
Saat ini, Kemnaker terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada mitra ojek online maupun kurir paket logistik.
Dalam SE tersebut, Kemnaker menekankan pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan THR Keagamaan yang diberikan kepada:
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pemberian THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka perhitungan besaran upahnya sebagai berikut
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.