Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol
Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT.
Namun, Grab Indonesia tidak mengungkap bentuk insentif khusus lebaran yang akan diberikan kepada mitra pengemudi ojek online tersebut.
Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol
Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol
Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus hari raya Idul Fitri 2024 kepada mitra ojek online (ojol). Insentif khusus ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran," kata Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3).
Namun, Grab Indonesia tidak mengungkap bentuk insentif khusus lebaran yang akan diberikan kepada mitra pengemudi ojek online tersebut.
Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Besaran nilai THR ini akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," ujar Tirza.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Dirjen Indah mengatakan, profesi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, hubungan kerjanya berupa kemitraan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri.