Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol
Gojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)
Gojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)
Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol
Gojek Indonesia buka suara terkait imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024 kepada pengemudi ojek online (ojol).
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menekankan, jika hubungan perusahaan bersama pengemudi ojek online merupakan kemitraan.
Dalam sudut pandang perusahaan, mitra ojol bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/3).
Sebagai ganti pembayaran THR lebaran, perusahaan memiliki program Gojek Swadaya yang telah diluncurkan sejak 2016.
Progam ini bertujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.
Rubi menyebut, program Swadaya Gojek memiliki tiga program khusus pada momen-momen tertentu termasuk di bulan Ramadan dan lebaran.
Pertama, Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.
Kedua, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Ketiga, Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ucap Rubi.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Profesi ojol dan kurir logistik dinilai tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, hubungan kerjanya berupa kemitraan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri.
Kemnaker akan memasifkan informasi terkait imbauan pembayaran THR tersebut melalui berbagai kanal media.
Dengan ini, perusahaan diharapkan akan membayarkan THR keagamaan paling lambat pada H-7 lebaran Idulfitri 2024.