Segini Gaji yang Bakal Diterima Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024
Aturan gaji PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBLM).
Aturan gaji PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBLM).
Segini Gaji yang Bakal Diterima Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024
Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk panitia dari tingkat pusat, provinsi hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk menjadi PPS, maka seseorang bisa mendaftarkan diri di daerah masing-masing.
Merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, panitia PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU.
Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Kemudian, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Selanjutnya, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
Lalu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas berapa gaji yang akan diterima PPS?
Aturan gaji PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBLM).
Adapun gaji yang didapatkan PPS antara lain:
A. Ketua PPS Rp1.500.000 per orang per bulan
B. Anggota PPS Rp1.300.000 per orang per bulan
C. Sekretaris Rp1.150.000 per orang per bulan
D. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.050.000 per orang per bulan.
Sementara itu, sebagai bagian dari Badan Adhoc , PPS berhak mendapatkan satuan jika mengalami kecelakaan dalam tugas:
A. Meninggal Rp36.000.000 per orang
B. Cacat Permanen Rp30.800.000 per orang
C. Luka Berat Rp16.500.000 per orang
D. Luka Sedang Rp8.250.000 per orang
E. Bantuan Biaya Pemakaman Rp10.000.000 per orang.