Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya
Gaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya
Gaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) adalah salah satu badan adhoc yang dibentuk untuk membantu mensukseskan Pilkada 2024.
Lantas, berapa gaji anggota PKD Pilkada 2024 dan apa saja tugas serta tanggung jawabnya? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Rabu (24/7/2024).
Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024
Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
Pilkada akan digelar untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya. Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DIY tidak melaksanakan Pilkada 2024 sebab penetapan kepala daerahnya dilakukan bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melakukan perekrutan beberapa anggota badan adhoc yang akan membantu mensukseskan jalannya Pilkada 2024.
Beberapa badan adhoc yang sudah dibentuk sejak beberapa bulan lalu. Mereka memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing.
Para anggota badan adhoc Pilkada 2024 juga berhak mendapatkan gaji sesuai dalam peraturan yang sudah ditentukan.
Salah satu badan adhoc yang dibentuk adalah PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa yang menjalankan tugasnya di wilayah kelurahan/desa.
-
Bagaimana gaji Panwaslu Pilkada 2024 diputuskan? Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Siapa yang menentukan gaji PKD Pilkada 2024? Gaji PKD Pilkada 2024 telah ditetapkan dengan jumlah yang mencapai Rp1.100.000 per bulan.
-
Kenapa gaji PKD Pilkada 2024 meningkat? Jumlah ini mencerminkan penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Panitia Pengawas Pemilu (PKD), dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilihan Umum 2024 di tingkat kelurahan/desa.
-
Siapa yang berwenang menentukan gaji Panwaslu Pilkada 2024? Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
Gaji PKD Pilkada 2024
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022, gaji anggota PKD adalah Rp1.100.000 per bulan per orang.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak Rp200 ribu dibanding pemilu sebelumnya yang mana anggota PKD hanya mendapat Rp900 ribu.
Selain gaji tetap, anggota badan adhoc juga berhak atas uang santunan jika mengalami hal-hal berikut selama bertugas.
- Meninggal Dunia: Bagi anggota yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertugas, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.
- Cacat Permanen: Anggota yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat bertugas akan menerima santunan sebesar Rp 30.800.000 per orang.
- Luka Berat: Jika anggota mengalami luka berat selama bertugas, akan diberikan santunan sebesar Rp 16.500.000 per orang.
- Luka Sedang: Jika mengalami luka sedang akan menerima santunan sebesar Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan Biaya Pemakaman: Terakhir jika anggota meninggal dunia, maka keluarga berhak atas santunan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.
Tugas PKD Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
- Pelaksanaan kampanye
- Pendistribusian logistik Pemilu
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.
- Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PKD
Melansir dari laman donggala.bawaslu, berikut beberapa kewajiban anggota PKD:
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
- Menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
- Menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Daftar Daerah yang Akan Ikut Pilkada 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
- Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.