Gaji PKD Pilkada 2024 beserta Tugas dan Wewenangnya
Bagi banyak orang, menjadi bagian dari PKD bukan hanya soal tanggung jawab, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam menjaga integritas pemilu.
PKD memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada di Indonesia. Hal ini juga tercermin dari gaji yang mereka dapat.
Gaji PKD Pilkada 2024 beserta Tugas dan Wewenangnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana rakyat memilih pemimpin daerah yang akan memimpin mereka selama lima tahun ke depan.
Di balik suksesnya penyelenggaraan Pilkada, ada peran krusial dari berbagai elemen pengawas pemilu, salah satunya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD).
-
Apa tugas utama dari PKD Pilkada 2024? Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Kapan masa kerja PKD Pilkada 2024 dimulai? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada 2024? PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Berapa gaji ketua KPPS Pilkada 2024? Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Ada pun rincian biayanya sebagai berikut:* - Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan.
Namun, apa sebenarnya yang menjadi tugas dan wewenang PKD? Bagaimana dengan gaji yang mereka terima sebagai imbalan atas dedikasi dan kerja keras mereka?
Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu PKD, apa tugasnya, hingga besaran gaji yang mereka terima.
Apa Itu PKD Pemilu
PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti. Kerangka regulasi terkait PKD Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara itu peran, wewenang dan kewajiban PKD sudah dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, PKD Pemilu didefinisikan sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan/Desa yang bertanggung jawab selama pemilihan 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah orang-orang yang mendapat tugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Untuk jumlah anggota PKD telah diatur oleh Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa jumlah anggota PKD dalam pemiliha di setiap Kelurahan atau Desa adalah satu orang.
Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
Sementara Peraturan KPU menetapkan landasan hukum dan peraturan teknis, Undang-Undang Pemilihan Umum memberikan dasar hukum yang lebih luas dan menyeluruh, untuk fungsi dan tanggung jawab PKD.
Dengan demikian, semakin jelas bahwa peran PKD sangat strategis dalam menjaga demokrasi dan keabsahan proses pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Hal ini juga menjadi dukungan untuk melancarkan momen pemilihan di tingkat nasional secara keseluruhan.
Tugas dan Wewenang PDK Pemilu
Pasal 94 Ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menetapkan bahwa jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) adalah satu orang, untuk setiap kelurahan atau desa. Lebih lanjut, Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan, bahwa PKD Pemilu 2024 secara khusus adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024.
Secara keseluruhan, PKD merupakan kelompok petugas yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau unit administratif setempat. Detail tugas dan tanggung jawab PKD diuraikan lebih lengkap dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut tugas PKD:
- Mengawasi seluruh tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk pemutakhiran data pemilih, kampanye, pendistribusian logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil.
- Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
- Mengawasi netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip.
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, wewenang PKD telah diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mencakup:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran, terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
- Membantu meminta bahan keterangan dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dengan demikian, PKD Pemilu memegang peran strategis dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan di tingkat kelurahan/desa, serta berkontribusi pada keberhasilan keseluruhan Pemilu di tingkat nasional.
Gaji PKD Pilkada 2024
Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul pertama kali terkait posisi PKD adalah berapa gaji PKD Pilkada 2024? Gaji PKD Pilkada 2024 telah ditetapkan dengan jumlah yang mencapai Rp1.100.000 per bulan. Jumlah ini mencerminkan penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Panitia Pengawas Pemilu (PKD), dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilihan Umum 2024 di tingkat kelurahan/desa.
Petugas TPS menerima honor sebesar Rp750.000 per bulan, menegaskan perbedaan signifikan dalam pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Selain gaji yang didapat, anggota PKD pemilihan 2024 juga mendapatkan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemberian asuransi ini tidak hanya menjadi salah satu bentuk kompensasi atas kinerja, melainkan juga bersifat antisipatif dan perlindungan bagi setiap anggota PKD selama mereka melaksanakan tugasnya.
Dengan adanya asuransi ini, maka semakin jelas dukungan untuk menjaga kesejahteraan para pengawas dan sekaligus sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas para PKD.