DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Ini Alasannya
Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ditunda.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat paripurna, Kamis (22/8).
"(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco, dalam rapat sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, rapat paripurna sempat tertunda selama 30 menit lantaran tidak mencapai kourum. Namun, hingga batas waktu rapat pun tak mencapai kourum sehingga pimpinan rapat menunda dan menjadwalkan ulang rapat.
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, hari ini, Kamis (22/8). Demo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.
Masyarakat menilai, RUU Pilkada bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Lewat putusan ini, MK mengizinkan sebuah partai politik atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah sendiri meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Sejumlah elemen masyarakat yang berdemo di depan DPR di antaranya, para guru besar, mahasiswa, buruh, Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"ICW ngantor di depan DPR bersama mahasiswa, buruh, dan semua orang yang muak dengan Jokowi dan DPR," tulis ICW di akun Instagramnya @sahabaticw.
Sementara itu, depan Gedung DPR sudah dijaga ketat petugas kepolisian. Terlihat sudah ada mobil rantis disiagakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, demo depan DPR digelar mulai pukul 09.00 WIB. Selain di depan DPR, demonstrasi juga akan digelar di Patung Kuda.