Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka suara. Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK yang mengubah syarat aturan Pilkada.
Mahfud memberikan pesan buat para anggota dewan terhormat. Pesan menohok berisi 'peringatan' soal taat konstitusi.
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU," kata Mahfud dikutip merdeka.com melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (22/8).
Mahfud juga menyinggung siasat politik dan bagi-bagi kue kekuasaan. "Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," kata Mahfud.
Pesan Menohok Mahfud
Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun
merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia".
Baleg Kebut RUU Pilkada
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak mengebut pembahasan RUU Pilkada. Pembahasan dimulai usai putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran parpol dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna besok, Kamis (22/8).
Awiek mengungkapkan, Baleg telah menyurati pimlinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna guna mengesahkan revisi UU Pilkada yang baru saja dibahas dalam rapat kerja baleg bersama pemerintah, Rabu (21/8).
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini karena kemarin berdasarkan keputusan bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata Awiek, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," sambung dia.