Tajam Menusuk Mahfud Bicara Jaga Kekuasaan, Ingatkan Ngeri Menunggangi Singa Turun Diterkam
Mahfud MD membagikan postingan di Instagram dan singgung soal bahaya menunggangi singa liar.
Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan rekan-rekan aktivis reformasi 1998, khususnya yang memegang jabatan, untuk berhati-hati dalam memelihara kekuasaan.
Peringatan tersebut disampaikan Mahfud melalui tulisan pada keterangan unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd.
"Kawan-kawanku Eksponen Angkatan Reformasi 1998. Sudh 25 tahun kita melakukan reformasi dan sudah banyak diantara kita yg menggengam kekuasaan," tulisnya.
"Yuk, berhati-hati memelihara kekuasaan sebagai amanah. Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik," tambahnya.
Dalam tulisannya, Mahfud kemudian mengingatkan para eksponen 1998 yang memiliki kekuasaan agar tidak terjebak ke dalam situasi sulit seperti halnya sedang menunggangi singa liar.
"Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya," ungkapnya.
Di akhir tulisannya, Mahfud berpesan agar para pemangku jabatan seharusnya selalu menjaga kekuasaan dengan tetap menegakkan konstitusi.
"Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, jagalah kekuasaan dengann menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban. Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia," pungkasnya.
Pernyataan Mahfud itupun kemudian ramai dikaitkan dengan polemik soal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disebut menganulir putusan MK soal Pilkada.
Revisi UU Pilkada Akan Disahkan
DPR RI akan mengesahkan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Rencananya, rapat akan dimulai pada Pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal pembicaraan tingkat II RUU Pilkada.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Hanya Fraksi PDIP yang tak sependapat dengan putusan tersebut.
Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Begitu pula, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada maju ke rapat paripurna.
Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Pertama, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Akibatnya, PDIP akan gagal mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri bila menggunakan aturan Baleg. Namun, jika menggunakan putusan MK pada Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri.
Kedua, Baleg DPR RI juga mengubah aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sedangkan sebelumnya, MK telah memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.