VIDEO: Blak-blakan! Respons Mahfud Soal Putusan MK Pilkada, Singgung Calon Boneka & Kecurangan
Mahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis
Cawapres 03 dan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.
Mahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya kotak kosong. Adapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada, memperbolehkan partai politik di bawah 25 persen, bisa memilih calon untuk Pilkada serentak 2024. Putusan itu ternyata menjadi angin segar bagi PDI Perjuangan, yang bisa saja memilih calonnya sendiri untuk mengikuti kontestasi pilkada.