MK Hapus Presidential Threshold, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB di Pilpres 2029
Hal ini disampaikan Cak Imin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) membuka peluang mengusung kader sendiri di pemilihan presiden (Pilpres) 2029. Hal ini disampaikan Cak Imin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
"Pasti (potensi memajukan kader sendiri). Semua menyambut tapi kan keputusan MK bersifat mengikat (dan) final," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (3/1).
Penghapusan Batas Ambang Pencapres Berpotensi Munculkan Calon Tak Potensial
Cak Imin mengatakan, PKB menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Kendati begitu, menurut Cak Imin, keputusan MK tersebut nantinya harus dibahas terlebih dahulu di DPR.
"Problemnya adalah ada 1 bab di situ dari keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," ujar Cak Imin.
Cak Imin mengaku senang sebab keputusan MK tersebut mencairkan demokrasi di Indonesia. Namun, dia menilai tak bagus apabila nantinya Pilpres 2029 diikuti banyak calon-calon yang tak potensial.
"Semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon enggak realistis, buang-buang," tutur Cak Imin.
Batas Ambang Pencalonan Presiden Dihapus
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo.
Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.