Ditanya Peluang Maju Pilpres 2029 usai Putusan MK, Cak Imin: Trauma Kalah, Belum Rasain Sih
Cak Imin belum berpikir maju di Pilpres 2029, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku belum berpikir maju di Pilpres 2029, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Cak Imin menyebut kekalahannya di Pilpres 2024 masih menimbulkan trauma.
"Nanti maju enggak tahu, masih panjang. Trauma enggak itu. Trauma kalah. Belum tahu rasain kalah sih," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (3/1).
Dia mengatakan Pilpres 2029 masih panjang dan lama. Cak Imin pun belum mau membahas kemungkinannya maju sebagai calon presiden 2029.
"Masih panjang, masih lama. Jangan dibahas sekarang," ujarnya.
Cak Imin membuka peluang PKB mengusung kader sendiri di Pilpres 2029. Terlebih, PKB merupakan salah satu partai politik yang memiliki jumlah kursi terbanyak di parlemen.
"Pasti semua menyambut tapi kan keputusan MK bersifat mengikat (dan) final," jelas Cak Imin.
Dia menuturkan tak ada yang tidak senang dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden. Namun, Cak Imin menilai tak realistis apabila banyak calon presiden yang maju pada Pilpres 2029.
"Semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon, enggak realistis, buang-buang," tutur Cak Imin.
MK Hapus Presidential Threshold 20%
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo.
Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.