Jalan Panjang Perjuangan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat Presidential Threshold 20% hingga Dihapus MK
Putusan MK ini berawal dari gugatan empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen. Keputusan MK ini dikeluarkan pada Kamis (2/1).
Putusan MK ini berawal dari gugatan empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Keempat mahasiswa ini adalah Erika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, Rizki Maulana Syafei dan Tsalis Khoirul Fatna.
Erika menceritakan alasan kenapa gugatan ke MK ini diajukan pasca Pilpres 2024. Erika menyebut dirinya dan teman-teman berkeinginan agar kajian-kajian yang dilakukan oleh MK sebelum memutus gugatan ini bisa jauh dari intervensi politik.
"Semakin dekat dengan Pilpres maka tekanan-tekanan politik akan semakin luar biasa. Kami ingin kajian-kajian yang dilakukan MK tidak mendapatkan preseden atau pengaruh buruk secara politik," kata Erika, Jumat (3/1).
"Kajiannya benar-benar kajian akademis. Benar-benar kajian substansi hukum dan ini terbukti," sambung Erika.
Erika menerangkan pengajuan gugatan presidential threshold ke MK ini murni perjuangan untuk akademik dan konstitusi. Erika menegaskan tak ada motif politik saat mengajukan gugatan itu.
"Kami menekankan perjuangan kami adalah perjuangan akademis. Perjuangan advokasi konstitusional. Kami cerminkan hal tersebut dengan mangajukan permohonan setelah Pilpres," ungkap Erika.
Kajian Sebelum Ajukan Gugatan
Erika menerangkan dirinya dan teman lainnya sudah melakukan kajian tentang Presidential Threshold ini sejak tahun 2023. Kala itu, mereka bergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga.
Tim yang terdiri dari empat orang ini fokus melakukan kajian-kajian konstitusional dalam merespon isu tatanegara. Tim juga sempat ikut dalam debat yang digelar Bawaslu RI pada tahun 2023. Dalam debat ini, kata Erika, timnya masuk ke babak final dengan mosi Presidential Threshold dibabak tersebut.
Dari debat inilah, ungkap Erika, bahan-bahan materi dan kajian soal Presidential Threshold dikumpulkan. Berbekal materi ini dan adanya putusan MK 90, Erika dan tim kemudian menyiapkan materi gugatan ke MK.
"Gugatan diajukan pada Februari 2024. Prosesnya hampir setahun sebelum akhirnya diputus oleh MK. Selama proses ini sekitar 7 kali sidang yang kami jalani," urai Erika.