Respons Putusan MK, Cak Imin Rapat Bersama Dewan Dewan Syuro Hingga Pengurus PKB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menggelar rapat internal bersama dewan syuro dan pengurus partai, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil Pilpres 2024. Rapat digelar di Kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Hari ini harus saya laporkan semuanya ke rapat. Baik dewan syuro maupun para pengurus DPP," kata Muhaimin alias Cak Imin di kantor DPP PKB.
Cak Imin mengaku belum dapat menanggapi lebih lanjut perihal keputusan MK. Dia mengaku harus melaporkan terlebih dahulu kondisi saat ini.
"Beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu kepada rapat, baru nanti kita konferensi pers," jelas dia.
Dia akan melaporkan hasil putusan MK kepada para elite PKB. Adapun rapat ini akan dihadiri oleh elite PKB dan melalui hybrid atau virtual.
"Kemudian berbagai macam termasuk putusan MK yang baru saja kita dengarkan semua, termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPU sampai hari ini harus saya laporkan semuanya ke rapat," jelasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024, yang dimohonkan Anies-Cak Imin.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
berita untuk kamu.
- Lizsa Egeham
- Rahmat Baihaqi
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NasDem akan prioritaskan koalisi dengan partai koalisi perubahan, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca Selengkapnya