Anies Tanggapi Putusan Ambang Batas Parlemen Diubah di Pemilu 2029: Itu Namanya Fair Play
Anies-Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen harus diubah
Menurut Anies, justru mengherankan apabila keputusan MK soal ambang batas parlemen tersebut dipakai untuk Pemilu 2024.
Anies Tanggapi Putusan Ambang Batas Parlemen Diubah di Pemilu 2029: Itu Namanya Fair Play
Capres-Cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Tanggapan itu disampaikan keduanya usai salat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Huda, Jalan Cemara, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). Anies mengaku, menghormati putusan MK tersebut karena berlaku di Pemilu berikutnya.
"Menurut saya memang begitu ya gus. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya," kata Anies.
Menurut Anies, justru mengherankan apabila keputusan MK soal ambang batas parlemen tersebut dipakai untuk Pemilu 2024. Anies lalu membahas mengenai fair play dalam mengikuti kontestasi Pemilu.
"Kan yang unik tuh gini, sudah diputusin, langsung dipakai sekarang. Betul enggak? pernah kejadian enggak? Nah yang bikin keramaian, kan gitu," kata Anies.
"Tapi kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan. Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu. Tapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar,"
sambung dia.
merdeka.com
Sementara itu, Cak Imin heran atas putusan MK tersebut. Ketua Umum Partai Kebangkitan (PKB) ini menilai putusan MK itu tergesa-gesa.
"Itu berlakunya 2029, ya mengapa kok tergesa gitu, itu aja," kata Cak Imin.
Meski begitu, Cak Imin menyatakan tetap menghormati keputusan MK tersebut. "Itu keputusan MK ya, tentu harus dihormati," ujar dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Namun keputusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2)